Posted on / by Willy Aditya / in Berita

NasDem Fokus Pelindungan Kedaulatan Pribadi di RUU PDP

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memasuki pembahasan tahap I. Fraksi-fraksi di DPR kini bersiap menyusun daftar inventaris masalah (DIM) yang akan dibahas bersama pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya semangat RUU PDP ini sebuah kemajuan karena negara ingin melindungi hak privasi warganya. Namun, politikus Partai NasDem ini menyebut ada beberapa persoalan harus disorot.

Willy menegaskan data pribadi warga tidak dapat dilepaskan dari hak privasi yang harus dilindungi negara. Anggota Komisi I DPR ini menilai penggunaan istilah “pemilik” kurang tepat.
“Banyak bagian, data pribadi diposisikan seolah komoditas, di bagian lain diposisikan sebagai bagian kedaulatan privat. Saya mau ini UU nantinya adalah upaya menegakan kedaulatan privasi warga negara,” ujar Willy kepada Medcom.id, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

RUU PDP harusnya fokus ke “subjek data” yang menjadi bagian tak terlepas dari tiap warga negara. Dengan menggunakan istilah “pemilik”, data pribadi seakan bisa dipindah tangan dan diperjualbelikan. Negara harusnya hadir melindungi, bukan memfasilitasi transaksi.

Dia juga melihat potensi abuse of power di dalam draf RUU PDP yang sedang dibahas. Pertahanan dan kemanan negara, kata dia, itu penting ditegakkan. Namun, negara memiliki bertindak sebagai pengelola, pengolah, dan pentransmisi data pribadi yang tidak dijangkau RUU PDP.

“Ini harus di perbaiki di dalam pembahasan nanti. NasDem akan mengawal ini,” tegasnya.

Dia berpendapat kewenangan penegakan aturan harus independen dan terlepas dari intervensi negara atau korporasi. Entitas ini yang kemudian menjadi anjing penjaga bagi data pribadi warga Indonesia.

“Siapapun yang diberi kewenanganan akan dapat menjadi entitas yang berhak menuntut, menegakkan hukum bagi pelanggar atau pelaku kejahatan terhadap hak privasi warga,” katanya.

Sumber : medcom.id

Tinggalkan Balasan