Posted on / by Willy Aditya / in Berita

DPR Usul Hapus Klaster Tenaga Kerja dan Ubah Nama Omnibus Law

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebutkan beberapa usulan fraksi kepada pemerintah terkait kelanjutan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Willy mengatakan salah satu usulan yaitu meminta Presiden Joko Widodo menarik klaster ketenagakerjaan dari RUU tersebut. Usulan itu muncul merespons suara dari kalangan buruh yang menolak RUU karena klaster ketenagakerjaan merugikan pekerja.

“Dari Fraksi Partai Nasdem kalau bisa dikeluarkan sajalah biar bisa cepat. Fraksi Partai Nasdem di dalam rapat selalu menyampaikan aspirasi itu, tapi kan nanti dilihat fraksi-fraksi lain seperti apa pandangannya,” kata Willy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/4).

Kemudian ada juga usulan agar pemerintah mengubah nama RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab beberapa fraksi menilai RUU itu terlalu sedikit membahas soal penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, semangat awal Jokowi dalam merumuskan RUU tersebut adalah mempermudah investasi. Hal itu disampaikan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI di Senayan, Jakarta, akhir 2019.

“Maka kemudian kalau kita mau ke sana, ya undang-undangnya berganti nama menjadi RUU Omnibus Law tentang Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan, atau ada yang usulkan Pembangunan Ekonomi Baru,” ucapnya.

Sebelumnya, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bergulir di DPR RI sejak Rapat Paripurna pada Kamis (2/4). Namun sejumlah kalangan mengkritik pembahasan itu karena dilakukan di tengah pandemi corona.

Elemen buruh sempat berencana menggelar aksi besar-besaran pada Kamis (30/4). Namun rencana itu batal setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Pada Rabu (29/4) mendatang, Baleg DPR RI akan kembali membahas RUU tersebut. Mereka akan mengundang pakar ekonomi dan pakar hukum tata negara untuk meminta pandangan umum.

Jokowi sempat menyebut penundaan pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Kerja lewat media sosialnya. Namun status itu dicabut dan diganti dengan pernyataan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dari RUU tersebut.

Baleg DPR RI juga sempat menyoroti status medsos Jokowi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (27/4). Namun Baleg tak ingin mengindahkan pernyataan Jokowi tersebut karena tidak disampaikan lewat surat resmi.

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan