Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Masyarakat Dianggap Belum Menyadari Pentingnya Data Pribadi

Pemerintah diminta fokus pada pengusulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Regulasi diharapkan segera terbentuk, karena masyarakat dianggap belum menyadari pentingnya perlindungan data pribadi.

“Ini harus diatur oleh undang-undang. Hari ini kita lihat institusi bisnis yang banyak terdapat kasus pelanggaran,” kata Anggota Komisi I Willy Aditya di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.

Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan data pribadi sangat berharga di era digital. Tak heran banyak pihak berupaya dengan berbagai cara untuk menguasai data pribadi termasuk dengan cara-cara ilegal.
“Ini yang harus kita atur dalam upaya pelindungan data pribadi, jika tidak maka akan banyak kasus pencurian dan penyalahgunaan sejenis,” ungkap dia.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menyampaikan aturan perlindungan data pribadi yang ada saat ini dianggap belum cukup. Misalnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dia belum cukup kuat menjerat pelanggaran dan kejahatan atas data pribadi yang dilakukan oleh individu atau badan hukum, termasuk yang berada di luar negeri,” kata Willy.

Dia mendukung langkah pemerintah mengajukan RUU Pelindungan Data Pribadi. DPR akan mengakselerasi langkah tersebut agar pembahasan segera rampung.

Menurut Willy, DPR dan pemerintah sudah sejalan merampungkan RUU PDP. Beberapa bagian perlu disempurnakan.

“Kita harus menempatkan UU ini seimbang antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan dunia usaha,” sebut dia.

Sembari menunggu, seluruh pihak diminta mematuhi aturan main pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan mengelola transaksi data pribadi yang ada saat ini. Pemilik data pribadi harus dilibatkan dalam kegiatan itu.

Artinya, persetujuan pemilik data menjadi kunci penggunaan data pribadi. Tanpa itu, penyedia layanan tak boleh memberi pelayanan selain yang dikehendaki pemilik data.

“Menjaga data pun harus dilakukan seksama, karena itu metode pelindungan harus diberitahukan kepada subjek data agar mereka juga yakin atas kemanan dalam penyerahan sebagaian dari hak asasinya,” ujar dia.

Sumber : medcom.id

Tinggalkan Balasan