Baleg DPR Ungkap 7 Poin RUU Perlindungan PRT yang Segera Diparipurnakan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi RUU usulan Baleg. Ada tujuh poin terkait relasi dan kehidupan profesional PRT dalam RUU tersebut.
Ketua Panja RUU Perlindungan PRT yang juga Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengungkapkan RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur dalam RUU tersebut antara lain soal perekrutan PRT secara langsung maupun tidak langsung.
“Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis,” kata Willy dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Berikut ini tujuh poin pokok dalam RUU Perlindungan PRT:
1. Pengaturan mengenai pelindungan terhadap PRT mengedepankan azas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung. Di sini, perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.
3. Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum.
4. RUU PPRT juga mengatur mengenai bagaimana perlindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, baik dari penyalur PRT maupun pemberi kerja, dijalankan.
5. RUU PPRT bicara mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun dari penyalur PRT.
6. Di dalam RUU juga termaktub ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT, termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dengan PRT.
7. Pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah lewat pendelegasian wewenang.
Menurut Willy, persoalan PRT tak hanya sekadar relasi antara pekerja dan pemberi kerja. Willy menyebut tak jarang ditemui masalah penipuan, eksploitasi, dan perdagangan manusia atau human trafficking yang menimpa para PRT.
“Jadi RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya saja. RUU ini juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia,” ungkap Willy.
RUU Perlindungan PRT telah disetujui menjadi usulan Baleg yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna. Jika disepakati menjadi usulan DPR, Willy mengatakan pihaknya akan segera membahas RUU ini dengan pemerintah.
“RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah, jika disepakati. Selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) untuk kepada DPR untuk memulai pembahasan. Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD mana,” jelas Willy.
Lebih lanjut, Willy berharap RUU Perlindungan PRT segera disahkan dan tak ada hambatan dalam pembahasannya. Politikus NasDem itu berharap RUU ini bisa melindungi para PRT dari ancaman.
“RUU ini akan menjadi sejarah bagi bangsa dan negara ini dalam upaya menjalankan amanat konstitusi. PRT ini dari dulu sudah hadir dalam kehidupan sehari-hari kita, yang belum hadir adalah upaya negara melindungi keberadaannya,” pungkasnya.
Sumber : detik.com