Ada RUU Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Bagaimana Nasib RUU HIP?
RUU Haluan Ideologi Pancasila menimbulkan polemik dan penolakan di masyarakat. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah meminta sejumlah RUU ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Bagaimana nasib RUU HIP?
“Belum (ada keputusan). HIP kita tergantung pemerintah. Kalau pemerintah tidak mau bahas, otomatis dia akan kembali lagi, jadi statusnya berbeda,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Willy mengatakan keputusan kelanjutan pembahasan RUU tersebut saat ini ada di tangan pemerintah. Diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md telah meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda, tapi belum ada surat resmi ke DPR.
“Bolanya bukan di DPR lagi. Kalau surpresnya tidak turun, berarti otomatis kan tidak bisa dilanjutkan. Atau surpresnya turun, DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya nggak ada, kan nggak bisa dibahas juga. Depends on executive rights, tergantung pemerintah,” ujar Willy.
Seperti diketahui, RUU HIP mendapat penolakan dan banyak pihak yang meminta untuk tidak melanjutkan pembahasannya. Teranyar, PKS dalam rapat Baleg meminta agar RUU HIP juga ditarik dari Prolegnas prioritas 2020.
“Kalau diizinkan, ini usul dari kami, karena melihat masukan dan aspirasi masyarakat yang sangat luas dari berbagai komponen agama, purnawirawan TNI/Polri, termasuk juga ormas-ormas Pancasila, terkait RUU HIP, pimpinan. Kami mengusulkan kalau memungkinkan, ini pun kalau disetujui oleh fraksi-fraksi yang lain, bisa nggak itu ditarik?” kata anggota F-PKS, Mulyanto, dalam rapat Baleg, Selasa (30/6).
“Sehingga betul-betul dengan mengamati dinamika perkembangan politik Tanah Air ini, kita mengambil satu jalan proaktif yang lebih menyejukkan. Kita Tarik, dan nanti ketika raker kita bicarakan dengan pihak pemerintah bahwa, udah, surpresnya nggak usah dibuat, bagaimana kalau kita tarik saja? Sekadar usulan, Pak Ketua, walaupun mungkin ini lebih rumit, tapi ya itu usulan kami,” ujar Mulyanto.
Sumber : detik.com