Marak Penyadapan, Kehadiran UU Hak Privasi Mendesak
Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Hak Privasi mendesak. Hal itu menyusul maraknya dugaan penyadapan menggunakan perangkat lunak Pegasus.
“Undang-Undang Hak Privasi semestinya menjadi cara untuk menjamin hak privasi warga terlindungi,” kata Willy di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.
Willy menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara belum cukup kuat melindungi privasi masyarakat. Dia menyebut perlu payung hukum baru yang spesifik membahas hal tersebut.
Dia mengkritisi kontroversi penggunaan perangkat lunak Pegasus. Teknologi itu memungkinkan penyadapan dengan menyebarkan malware pada target sadapan.
“Persoalannya adalah bagaimana hak warga negara dimajukan dan dijamin oleh undang-undang,” tegas Willy.
Willy menilai batasan penyadapan atas nama rahasia negara juga harus jelas. Dia mengingatkan jangan sampai informasi yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara juga ikut disadap.
“Tidak semua informasi negara harus dibuka ke publik namun juga jangan semua berlindung di balik rahasia negara,” tutur dia.
DPR tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi. Dalam rancangan hukum itu, ada konsep dan perhatian data pribadi sebagai hak privasi.
“Ini bisa menjadi titik masuk kita untuk pengaturan lebih besar tentang Undang-Undang Hak Privasi,” ucap Willy.
Sumber : medcom.id