RUU PPRT Wujud Keseriusan Penegakan Keadilan Perempuan
Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai membawa angin segar bagi PRT dalam upaya memperoleh keadilan. Hal ini mengingat mayoritas pekerja di bidang ini ialah perempuan.
“Pengesahan undang-undang RUU PPRT ini menjadi krusial bagi parlemen dan pemerintah untuk memastikan penegakan hak asasi manusia (HAM) perempuan itu betul-betul terlaksana,” kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam diskusi virtual, Minggu, 5 Juli 2020.
Menurut dia, pengesahan RUU PRT memberikan pengakuan dan perlindungan relasi kerja. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PRT maupun pemberi kerja.
RUU PPRT mencerminkan kebijakan populis berperspektif HAM perempuan. Kondisi ini memperlihatkan wajah Indonesia sebagai negara yang mampu melindungi hak perempuan, khususnya PRT.
“Saya yakin banyak PRT yang memilih elemen dan meletakkan harapan kepada banyak parlemen dan berharap agar mereka juga bisa dilindungi,” ujar Theresia.
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, mengatakan lahirnya RUU PPRT menjadi bukti kehadiran negara. Selama ini, PRT selalu mengalami masalah yang belum dilindungi payung hukum.
Mereka menerima diskriminasi, jam kerja tidak terbatas, tidak adanya jaminan sosial, sulit berorganisasi, hingga status pekerja yang belum disandang para PRT. Sebutan ‘pembantu’ masih kerap melekat.
“PRT masih belum diakui sebagai pekerja dan mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga negara. PRT terdiskriminasi dan bekerja dalam situasi perbudakan modern dan rentan kekerasan,” tutur Mike.
Kontribusi PRT juga dinilai berdampak pada proses pembangunan. PRT sebagai invisible hand yang membuat aktivitas publik di semua sektor berjalan. Misalnya, PRT menyokong kegiatan pemberi kerja di rumah.
“Semua yang ada di sini mungkin disokong oleh kerja PRT kita. Apa yang kita raih saat ini akan berdampak pada pembangunan secara luas atau general. Makanya kita juga melihat kebijakan ini bukan hanya sekadar melihat kepentingan pihak-pihak tapi untuk kepentingan pembangunan lebih jauh,” ucap Mike.
Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju RUU PPRT dilanjutkan. Kesepakatan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
“RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya kepada pihak pemerintah, jika disepakati,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya kepada Medcom.id, Rabu, 1 Juli 2020.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR itu mengatakan pemerintah selanjutnya akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Penyerahan DIM dibarengi dengan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan.
“Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD (alat kelengkapan dewan) mana,” ungkap dia.
Sumber : medcom.id