Soal RUU Cipta Kerja, ini penjelasan wakil ketua Baleg
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengatakan, Panja RUU Cipta Kerja telah menyelesaikan 3.172 daftar inventaris masalah (DIM).
Willy mengatakan, beberapa hal yang telah diselesaikan diantaranya terkait substansi kata izin yang terdapat dalam DIM akan diganti menjadi perizinan berusaha. Hal ini untuk memudahkan integrasi kategori perizinan berusaha.
Kemudian, DIM terkait kewenangan teknis menteri, kepala lembaga dan pemerintah pusat. Selain itu, DIM konversi peraturan pelaksana yang sebelumnya berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga disatukan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
“Itu yang sudah dibahas, BAB 3 sedang dibahas. BAB yang sudah diselesaikan itu BAB 1, BAB 2 dan BAB 5,” kata Willy ketika dihubungi, Selasa (4/8).
Willy mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja tetap berjalan saat DPR tengah masa reses. Meski begitu, hal ini tidak menyalahi aturan manapun. Selain itu, Ia menyebutkan, pembahasan BAB 4 tentang ketenagakerjaan akan dibahas paling terakhir.
“Lanjut (pembahasan) lusa, DIM yang bersifat kewenangan daerah dan pemerintah pusat serta sanksi pidana dan sanksi administrasi,” kata dia.
Sebagai informasi, masih terdapat 3.480 DIM yang akan dibahas Panja RUU Cipta Kerja. Artinya masih terdapat sekitar 52 persen DIM yang harus diselesaikan Panja RUU Cipta Kerja.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Ia mengklaim Tim Tripartit secara intens terus berdialog selama hampir sebulan untuk membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan ini.
“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).
Ida mengatakan, pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan berlangsung. Pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh Tim akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Ida mengaku, semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas. Ia mengatakan, terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama, namun ada juga yang tidak. Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unusr pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.
”Untuk selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,”kata Ida.
Sebagai informasi, pembentukan Tim Tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Sedikitnya Tim Tripartit telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli s.d 23 Juli 2020.
Sumber : kontan.co.id