Jumat Besok, DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengagendakan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (25/9/2020) besok.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengatakan agenda rapat dimulai pukul 10.00 WIB. Ia memastikan rapat digelar terbuka.
“Besok jam 10 (pagi), terbuka,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja memang terus dikebut DPR dan pemerintah meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan.
Klaster ketenagakerjaan utamanya menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan pekerja dan mengutamakan kepentingan pebisnis atau investor. Hak-hak pekerja, seperti cuti dan libur, dikurangi melalui RUU Cipta Kerja. Pada Agustus lalu, DPR membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja bersama sejumlah serikat buruh sebagai respons atas penolakan massa buruh dan pekerja terhadap klaster ketenagakerjaan.
Setelah dua hari menggelar rapat, yaitu pada 20-21 Agustus, tim perumus menghasilkan empat kesepakatan soal klaster ketenagakerjaan. Salah satu kesepakatannya, yaitu materi klaster ketenagakerjaan yang mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial, dan penyelesaian hubungan industrial mesti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI, Said Iqbal, berharap aspirasi serikat buruh betul-betul didengarkan DPR dan disampaikan kepada pemerintah saat rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan. Namun di lain sisi, ia masih berharap klaster ketenagakerjaan bisa dicabut dari RUU Cipta Kerja.
“Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco), kami mengapresiasi,” kata Said, Jumat (21/8/2020).
Klaster ketenagakerjaan ini menjadi bagian dalam RUU Cipta Kerja yang dibahas paling akhir. Sementara, diketahui ada 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja.
Sejak awal, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan karena dianggap kontroversial
Sumber : kompas.com