Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Subtansi RUU Ketahanan Keluarga Masih ‘Debatable’

Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga masih mengalami dinamisasi, perdebatan tentang urgensi dan tidak, masih terjadi di antara pengusul dengan Anggota Dewan yang lainnya. Oleh sebab itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan bahwa Panja Badan Legislasi merekomendasikan kepada para pengusul untuk membuat sandingan dengan Undang-Undang yang terkait, di mana letak lex specialis dalam RUU Ketahanan Keluarga.

“Panja ini merekomendasikan sekali lagi kepada pengusul untuk membuat sandingan dalam beberapa hal dengan Undang-Undang yang terkait. Di mana letak lex specialis-nya Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, dibandingkan dengan Undang-Undang Perkawinan, dibandingkan dengan Undang-Undang Kependudukan dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” papar Willy dalam rapat di Ruang Rapat Baleg, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dia mengungkapkan subtansi RUU Ketahanan Keluarga masih debatable. Padahal Rapat Panja Badan Legislasi ini sebagai lajutan harmonsiasi dari rapat yang sebelumnya. Sementara keesokan harinya, Selasa (17/11/2020) akan ada rapat lebih lanjut sekaligus pleno pengambilan keputusan. “Besok jam 1 akan ada rapat Panja sekali lagi, setelah itu akan ada pleno Baleg untuk pengambilan keputusan. Apakah RUU ini akan lanjut sebagai inisiatif DPR yang akan diajukan ke Paripurna, atau berhenti di Baleg saja,” jelas Willy.

Para pengusul RUU Ketahanan Keluarga diminta menjabarkan argumen yang lebih rasional tentang urgensi peran negara, dan bukan untuk mengintervensi ruang privat warga negaranya. “Ada di mana peran negara, bukan intervensi. itu yang digaris bawahi. Bagaimana negara memfasilitasi keluarga yang sedang dalam masalah. Tingginya angka perceraian, itu berdampak pada tumbuh kembang biologis dan psikologis anak,” ungkap Willy.

Sebelumnya, para pengusul mengungkapkan bahwa pembangunan ketahanan keluarga bertujuan untuk menjadikan keluarga sebagai titik sentral dan aset pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan ketahanan keluarga diutamakan bersifat hulu dengan meningkatkan keterampilan hidup keluarga, agar keluarga mampu menjalankan fungsinya, serta mencegah atau meminimalisasi risiko kerentanan sepanjang tahap perkembangan keluarga.

Sumber : dpr.go.id

Tinggalkan Balasan