Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Dinamika Revisi UU Pemilu, Baleg Tunggu Keputusan Komisi II

adan Legislasi ( Baleg) DPR menunggu keputusan Komisi II DPR terkait dinamika wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang sudah masuk tahap harmonisasi di Baleg.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, bila akhirnya revisi UU Pemilu ditunda, maka pimpinan Komisi II semestinya berkirim surat untuk menarik RUU yang sudah ada di Baleg.

“Baleg masih berpatokan pada surat Komisi II untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Kalau itu ditarik, itu hak Komisi II tapi Baleg menunggu surat dari pimpinan Komisi II untuk menarik itu,” kata Willy saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Willy menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, Komisi II sebagai pengusul revisi UU Pemilur dapat menarik usulannya sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Prosedurnya, Komisi II akan bersurat ke Baleg lalu Baleg akan menggelar rapat kerja bersama Pemerintah untuk mengeluarkan RUU tersebut dari program legislasi nasional (Prolegnas).

“Kalau raker memang mumpung Prolegnas-nya belum disahkan di paripurna, ruangnya masih tersedia, tapi kalau sudah diputuskan ya enggak bisa ditarik,” ujar dia.

Ia menambahkan, bisa saja revisi UU Pemilu tetap dibahas tanpa mengubah ketentuan soal jadwal pelaksanaan pilkada yang ditentang oleh sejumlah parpol.

Sebab, revisi UU Pemilu yang sedang bergulir sesungguhnya mengubah dua UU sekaligus yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kan sekarang RUU mereka itu yang diusulkan ke baleg itu RUU gabungan, apakah itu materi muatannya terbatas saja tidak melibatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga boleh, terserah mereka,” kata dia.

Seperti diketahui, RUU Pemilu sudah ditetapkan masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang disepakati oleh Baleg dan Pemerintah dalam rapat kerja pada 14 Januari 2021.

Namun, dinamika terbaru menunjukkan sejumlah partai menolak revisi UU Pemilu.

Partai Golkar dan Nasdem yang sebelumnya mendukung revisi UU Pemilu pun kini berbalik arah meminta agar revisi UU Pemilu ditunda.

Salah satu poin yang paling disorot dalam revisi UU Pemilu ialah normalisasi pelaksanaan pilkada yang awalnya akan digelar tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan