Draf RUU PKS Bakal Dipresentasikan 18 Agustus Mendatang
Panitia kerja (Panja) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Bila berjalan lancar, draf RUU PKS akan dipresentasikan pada masa sidang selanjutnya.
“Pada 18 Agustus kami akan mempresentasikan naskah awal (RUU PKS),” kata Ketua Panja RUU PKS Willy Aditya dalam diskusi virtual Denpasar 12 bertemakan RUU PKS Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi, Rabu, 28 Juli 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menyebut penyusunan naskah RUU PKS memiliki tantangan tersendiri. Sebab, penyusunan dilakukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
“Sehingga dalam proses penyusunan lebih banyak virtual,” ungkap dia.
Penyusunan naskah RUU PKS dilakukan setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak. RDPU sudah digelar empat kali.
“Kami terima masukan baik yang pro dan kontra,” ujar dia.
Penghujung Masa Sidang V Tahun 2020-2021, Panja RUU PKS menggelar empat kali RDPU. Pihak yang diundang, di antaranya Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), akademisi dari Universitas Darussalam Gontor Henri Shalahuddin, dan Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Wido Supraha.
Sumber : medcom.id