Kritik Putusan PN Jakpus, Ketua DPP Partai NasDem: Salah Alamat
JAKARTA | KBA – Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya turut mengomentari soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
Diketahui, putusan tersebut dijatuhkan usai PN Jakpus mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima atas gugatan perdata yang mereka ajukan terhadap KPU.
“Saya tidak melihat (putusan PN Jakpus) ini memiliki dampak kepada hal-hal yang lain. Kita tetap pada posisi positif thinking,” katanya dikutip KBA News dari Instagram resmi NasDem, Senin, 6 Maret 2023.
Namun yang jelas, kata dia, untuk Partai NasDem, dalam komando Ketua Umum Surya Paloh, pihaknya akan tetap menjalani demokrasi dengan sehat. “Berusaha menjalani demokrasi secara tertib, karena ini konsensus kita bersama,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia melihat keputusan PN Jakpus tersebut juga nantinya akan sia-sia. Pasalnya, PN Jakpus tak punya kewenangan pada persoalan Pemilu 2024.
“Tentu dalam hemat kami ini adalah keputusan yang tidak bisa dieksekusi. Lain ranahnya, sekali lagi ini adalah Ayu Ting-ting salah kamar, salah alamat,” ujarnya.
Soal Putusan PN Jakpus
Diketahui, Putusan PN Jakpus itu berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Di gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Dan hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusannya. (kba)