Jokowi Restui Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Nasdem: Sejauh Tak Melanggar Hukum, Sah
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya menilai, Presiden Joko Widodo tak melanggar apapun usai merestui putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, sepanjang tidak ada aturan hukum yang dilanggar di dalam proses kontestasi elektoral, maka hal itu sah dilakukan. “Sejauh aturan main yang ada, tidak ada yang terlanggar atau dilanggar berarti itu sah hukumnya. Bicara yang lain-lain itu bicara selera saja,” ujar Willy di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Senin (23/10/2023) malam.
Meskipun demikian, soal sikap publik kepada Presiden Jokowi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Pasalnya, belakangan muncul banyak kritik pada Jokowi yang dianggap melakukan politik dinasti setelah mendorong Gibran menjadi bacawapres. “Tapi, setidak-tidaknya kita adalah negara hukum, kalau tidak ada yang tercederai, tidak ada yang dilangkahi, artinya apa? Artinya itu sah, boleh,” sebut dia. Terakhir, Willy yakin bahwa pada akhirnya yang akan menentukan presiden dan wakil presiden ke depan adalah rakyat.
Maka, ia merasa tak perlu ada yang dikhawatirkan dengan sikap Jokowi merestui langkah politik Gibran. “Hukum demokrasi itu sejauh ini vox populi vox dei, daulat rakyat lah yang berkehendak dalam setiap kontestasi,” imbuh dia. Diketahui Jokowi menyatakan telah memberi restu Gibran yang dipasangkan dengan Prabowo untuk menjajaki Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia menekankan, sebagai orang tua, tak ingin terlalu banyak ikut campur dalam keputusan yang diambil anaknya. Di sisi lain, PDI-P belum memberikan sanksi apapun pada Gibran. Sebab, sampai saat ini putra sulung Jokowi itu masih berstatus sebagai kader partai banteng.
Peliput: kompas.com