Posted on / by Willy Aditya / in Berita

RUU Keimigrasian: Terduga Pidana Bebas ke Luar Negeri, Pejabat Imigrasi Bisa Bawa Senjata Api

JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk memperbolehkan terduga pelaku pidana atau orang dalam penyelidikan untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, mereka dinilai belum terbukti melakukan tindak pidana sehingga tidak perlu dicegah untuk ke luar negeri.

Kesepakatan antara Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah itu dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Kesepakatan itu mengubah ketentuan pada UU Imigrasi sebelum revisi. Pada ketentuan sebelumnya, orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana, baik masih dalam status penyelidikan maupun penyidikan, bisa dicegah untuk pergi ke luar negeri.

”Sejak usulan DPR pun tidak ada (status) dalam penyelidikan. Karena, kan, masih diselidiki (jadi tidak perlu dicegah untuk bepergian ke luar negeri),” kata Achmad Baidowi.

Bawa senjata api

Selain itu, Panja RUU Keimigrasian juga menyepakati aturan baru, yakni memperbolehkan pejabat kemigrasian tertentu untuk membawa senjata api.

Aturan tersebut berada pada Pasal 3 RUU Keimigrasian yang berbunyi, ”Dalam menyelenggarakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Rapat dipimpin oleh Ketua Panja RUU Keimigrasian sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi dan dihadiri para anggota panja dari Baleg DPR. Sementara dari pemerintah hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan jajaran.

Rapat dimaksud membahas RUU Keimigrasian yang merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu poin revisi yang disepakati ialah terdapat pada Pasal 16 soal klasifikasi orang yang tidak boleh bepergian ke luar negeri. Orang-orang yang dilarang untuk pergi ke luar negeri, antara lain, adalah orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang.

Poin yang berasal dari usulan pemerintah ini sempat memantik perdebatan di antara anggota DPR dan pemerintah. DPR sempat mempertanyakan urgensi dan peruntukan aturan tersebut. Namun, pemerintah berargumen, sebagian petugas keimigrasian membutuhkan senjata api ketika melaksanakan tugas terkait penegakan hukum dan keamanan negara, terutama di daerah-daerah perbatasan.

”Rumusan ini sudah sangat spesifik, tidak mungkin kami memberikan senjata kepada orang-orang yang menerbitkan paspor. Jadi, ada diksi di bidang hukum dan keamanan negara, itu sudah sangat spesifik. Soal jenis, kaliber senjata, kaliber peluru, itu sudah diatur dalam undang-undang lain,” kata Supratman.

Selain dua poin tersebut, masih ada sejumlah substansi revisi yang masih dibahas oleh Baleg DPR dan pemerintah hingga Rabu sore. Total ada 52 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat oleh pemerintah dan dibahas dalam rapat tersebut. Pemerintah menyusun DIM karena RUU Keimigrasian merupakan RUU usul inisiatif DPR sehingga DPR bertugas menyusun draf RUU.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya menjelaskan, RUU Keimigrasian yang merupakan perubahan ketiga atas UU No 6/2011 terdampak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011 yang memutuskan bahwa frasa ”penyelidikan” serta frasa ”setiap kali” dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Pasal 97 Ayat (1) UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

RUU Keimigrasian menjadi salah satu dari tiga RUU yang dibahas secara cepat karena ditargetkan tuntas sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir pada akhir September mendatang. Di samping RUU Keimigrasian, ada pula RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Peliput: kompas.com

Tinggalkan Balasan