Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agenda Pembahasan UU Kedepan

KOMPAS.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sempat terhenti di periode sebelumnya.  Sebagai langkah awal, Willy dan Komisi XIII bersiap membuka diskusi dengan pemerintah. Dia berharap, pembahasan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi langkah nyata dalam memperkuat integritas dan memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Willy mengatakan, pihaknya siap berdiskusi dengan pemerintah untuk merumuskan langkah konkret pengesahan RUU yang dianggap krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. “Bersama mitra, kami akan memastikan bahwa undang-undang ini memiliki irama, frekuensi, dan kebutuhan kerja yang sama. Kami tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ujarnya melansir dpr.go.id, Kamis (24/10/2024).  Willy mengungkapkan, rencana rapat dengan mitra komisi, termasuk Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), telah diagendakan pekan depan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan.

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, dalam setiap periode, Komisi XIII hanya memiliki jatah untuk membahas dua RUU prioritas.  Hal itu membutuhkan strategi yang cermat dalam memilih rancangan yang akan diajukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.  “Nanti kami akan bahas rencana RUU yang akan kami usulkan,” lanjutnya.

Pentingnya RUU Perampasan Aset juga sempat disinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sebelum masa jabatannya berakhir.  “RUU ini sangat penting untuk pemberantasan korupsi dan harus segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi. Selain itu, Ketua DPR periode 2019-2024 Puan Maharani memberikan sinyal bahwa RUU itu akan menjadi perhatian utama bagi anggota dewan di periode mendatang.  Dengan waktu yang semakin mepet, Puan menekankan urgensi untuk memprioritaskan penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dengan tekad yang bulat dan dukungan dari semua pihak, realisasikan RUU Perampasan Aset diharapkan mendekati kenyataan.

Telah Tayang di: Kompas.com

Tinggalkan Balasan