Perkuat Eksistensi Nilai Pancasila, Komisi XIII DPR RI akan Prioritaskan RUU BPIP
KETUA XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya telah rancangan undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2025. Menurutnya, hal ini penting untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila pada segala aspek kehidupan berbangsa.
“Kita ini telah mengusulkan RUU BPIP sebagai prolegnas prioritas, setidak-tidaknya ini menjadi momentum refleksi yang kemudian RUU badan pembinaan ideologi pancasila ini sudah jadi prolegnas prioritas di DPR periode ini,” ujar Willy dalam acara ‘Refleksi Akhir Tahun 2024 BPIP’ di Taman Ismail Marzuki Jakarta pada Kamis (19/12).
Willy mengaku sebagai pihak yang mengusulkan RUU BPIP masuk dalam prolegnas, berupaya untuk menyelesaikan regulasi itu dalam waktu dekat. “Saya orang yang mengusulkan undang-undang BPIP. Waktu itu saya jadi Wakil Ketua Baleg, Semoga bisa cepat kita selesaikan,” jelasnya.
Menurut Willy, bangsa Indonesia memiliki tugas untuk memperkokoh eksistensi nilai-nilai Pancasila bukan hanya melalui pembelajaran di tataran pendidikan, namun juga mengukuhnya melalui regulasi negara.
“Mengesahkan RUU ini menjadi tantangan dan tugas sejarah kita bersama-sama, untuk bagaimana membangun pendekatan Pancasila yang tidak hanya bisnis as usual,” katanya.
Masuknya RUU BPIP dalam Program Legislasi Nasional diharapkan dapat menyusun hierarki sistem hukum nasional khususnya mengenai upaya pembinaan ideologi Pancasila. Hal ini kata Willy meliputi pelaksanaan, penanaman dan penjagaan nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara negara dan masyarakat di segala bidang kehidupan bermasyarakat,
AD
Sebelumnya, RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan komisi XIII pada rapat pleno membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan 2025-2029.
*sumber : media indonesia