
Komisi XIII DPR Bakal Gelar Rapat dengan Kementerian Imipas, Bahas soal KKB Terima Amnesti
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyebutkan pihaknya bakal menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai tindak lanjut soal pengusulan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang siap kembali ke NKRI untuk mendapatkan amnesti.
“Hari Rabu kami dari Komisi XIII akan rapat dengan Menteri Imipas. Itu akan kami sampaikan, untuk kemudian kalau KKB itu masuk sebagai pembahasan bersama Kementerian Imipas,” kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Ia menerangkan, tugas Kementerian Hukum soal amnesti hanya verifikator saja. Dengan begitu, jika ketujuh anggota KKB itu lolos di Imipas maka akan diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan dikonsultsikan dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Toh yang tujuh orang, yang ditemui oleh Komisi XIII di Lapas Makassar itu sudah menandatangani pakta integritas merah putih setia kepada NKRI itu jadi pertimbangan,” ujarnya.
“Jadi nanti Menteri Hukum berjanji untuk mengkomunikasikannya dengan Presiden. Prinsipnya adalah dialog untuk memajukan kehidupan berdemokrasi kita,” sambung Willy.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi usulan anggota Komisi XIII DPR RI untuk memberika amnesti kepada anggota KKB Papua yang kini ditahan di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Supratman meminta tujuh narapidana KKB tersebut untuk membuat surat pernyataan siap berintegrasi.
“Jadi saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Supratman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Supratman menegaskan, belum bisa memastikan apakah ketujuh anggota KKB tersebut bakal diberi amnesti oleh Presiden.
“Namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya, dan kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan,” ujar Supratman.
*sumber : inilah.com