Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Komisi XIII DPR: Usulan pemberian amnesti KKB jadi prinsip demokrasi

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengemukakan bahwa usulan pemberian amnesti kepada para narapidana kasus kelompok kriminal bersenjata (KKB) menjadi prinsip dialog untuk mengedepankan nilai demokrasi.

Namun, usulan amnesti bagi narapidana kasus KKB itu masih perlu dibicarakan menteri hukum kepada presiden karena proses pemberian amnesti saat ini masih tahap pertama.

“Jadi, nanti untuk pendalaman terkait kriteria apakah kelompok bersenjata ini pada putaran berikutnya karena ini baru putaran pertama,” kata Willy usai rapat dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, ada tujuh orang narapidana kasus KKB yang diusulkan mendapatkan amnesti. Tujuh narapidana itu juga sudah menandatangani pakta integritas merah putih untuk setia kepada NKRI.

Selain itu, Willy mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih dalam proses verifikasi untuk pemberian amnesti.

Dari sekitar 44 ribu orang narapidana yang diajukan memperoleh amnesti, jumlah yang sudah lolos verifikasi sekitar 19 ribu orang narapidana.

“Kemungkinan skemanya sampai sekitar 100 ribuan untuk tahap berikutnya,” katanya.

Untuk itu, Willy mengatakan Komisi XIII DPR RI meminta kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan data-data soal amnesti tersebut.

Menurut dia, DPR memiliki tugas konstitusional dalam memberikan pertimbangan amnesti.

Selanjutnya, Komisi XIII DPR akan mengundang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk membahas pemberian amnesti tersebut. Nantinya, usulan amnesti bagi KKB juga turut menjadi pembahasan.

“Kementerian Hukum menyampaikan tugasnya sebagai verifikatur. Input-nya dari Kementerian Imipas dan yang menentukan kriterianya,” katanya.

*sumber : antara

Tinggalkan Balasan