
Sebelum Menindaklanjuti Putusan MK, NasDem Dorong MPR Buat Penafsiran UUD 1945
Ketua DPP NasDem Willy Aditya menyebut partainya akan mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan original intent atau penafsiran asli terhadap rumusan Pasal 18 dan 22 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Willy, permintaan demikian dilayangkan NasDem sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Kami akan melakukan, mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Menurut Willy, MPR ialah perumus UUD 1945, sehingga wajar NasDem meminta penafsiran terhadap Pasal 18 dan 22. Dia menyebutkan penafsiran terhadap Pasal 18 dan 22 menjadi penting agar tak terjadi kebuntuan menindaklanjuti putusan 135. “Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini,” ujarnya.
Menurut Willy, MPR ialah perumus UUD 1945, sehingga wajar NasDem meminta penafsiran terhadap Pasal 18 dan 22. Dia menyebutkan penafsiran terhadap Pasal 18 dan 22 menjadi penting agar tak terjadi kebuntuan menindaklanjuti putusan 135. “Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini,” ujarnya.
Diketahui, MK dalam putusan 135 menyatakan pemilu nasional dan lokal dilaksanakan secara terpisah paling lama 2,5 tahun. NasDem menganggap tindak lanjut terhadap putusan MK bisa melanggar UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali.
Sebab, tindak lanjut terhadap putusan 135 membuat pemilu menentukan anggota DPRD tidak dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Sebab, tindak lanjut terhadap putusan 135 membuat pemilu menentukan anggota DPRD tidak dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Willy mengatakan DPR tidak bisa langsung menindaklanjuti putusan 135 tanpa meminta penafsiran asli MPR terhadap Pasal 18 dan 22 UUD 1945. “Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan undang-undang khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi,” ujarnya. Willy melanjutkan Fraksi NasDem di legislatif akan berkomunikasi dengan partai lain agar bisa mendorong MPR membuat penafsiran asli Pasal 18 dan 22 UUD 1945. “Nah, ini kami lagi komunikasi lintasfraksi untuk mendorong MPR,” katanya.
*sumber : JPNN