Posted on / by Willy Aditya / in Berita

DPR dorong LPSK kembangkan “dashboard” perlindungan saksi dan korban

Komisi XIII DPR RI mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengembangkan sistem digital terpadu atau “dashboard” yang terintegrasi dengan proses persidangan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan usulan itu menjadi salah satu poin pembahasan dalam rapat dengar pendapat dengan LPSK di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kalau bisa ada satu sistem dashboard dalam kewenangan tadi bagaimana mereka sudah embedded dalam persidangan dari hulu ke hilir. Itu yang kita pikirkan kenapa ini bukan hanya revisi tapi perubahan,” kata Willy.

Menurut dia, perkembangan teknologi dan kompleksitas kejahatan menuntut adanya pembaruan mekanisme perlindungan saksi dan korban. Sistem digital diyakini bisa membantu LPSK bekerja lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dari tahap penyelidikan hingga persidangan.

Ia mencontohkan tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, hingga isu lingkungan membutuhkan perlindungan saksi dan korban yang objektif serta proporsional.

Dengan sistem digital, lanjut Willy, LPSK dapat memantau perlindungan saksi dan korban secara langsung, termasuk memberikan akses bagi aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan serta hak-hak saksi dan korban.

Selain sistem digital, DPR juga menyoroti pentingnya memperluas kelembagaan LPSK hingga ke daerah dan menambah kewenangan lembaga itu agar lebih responsif terhadap dinamika kasus-kasus baru.

“Selama ini orang berpikir LPSK cuma ada di pusat, padahal kebutuhan perlindungan di daerah juga tinggi,” ujar Willy.

Ia menekankan revisi kali ini berbeda karena skala perubahan yang dilakukan lebih dari 50 persen, sehingga bukan sekadar revisi tetapi pembaruan menyeluruh terhadap sistem perlindungan saksi dan korban.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menyambut baik dorongan Komisi XIII DPR RI. Ia menyebut penguatan pelembagaan dan pemanfaatan teknologi akan membantu LPSK menghadapi tantangan perlindungan saksi dan korban yang semakin kompleks dan beragam.

“Pentingnya penguatan pelembagaan termasuk kewenangan itu menjadi penting demi kepentingan perlindungan. Kasus yang kita hadapi semakin kompleks, dinamis, beragam peristiwa dan beragam tantangan,” kata Achmadi usai rapat.

Achmadi menambahkan pihaknya akan mengkaji berbagai inovasi sistem dalam perlindungan saksi dan korban yang sesuai dengan perkembangan teknologi, serta memudahkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Rapat dengar pendapat ini merupakan bagian dari penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

DPR menargetkan pembahasan bersama pemerintah dapat merumuskan model perlindungan yang lebih komprehensif dan adaptif dengan era digital sehingga hak-hak saksi dan korban lebih terjamin.

*sumber : antara

Tinggalkan Balasan