Komisi XIII DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia Dibawa ke Paripurna
Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
“Saya tanyakan kepada forum, dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Willy mengatakan bahwa pembahasan RUU itu diawali sejak Presiden mengirim surat ke Pimpinan DPR RI pada 5 Juni 2025. Menurut dia, pihaknya pun sudah menggelar sejumlah rapat dengan pemerintah terkait RUU tersebut.
RUU itu disetujui setelah seluruh perwakilan fraksi partai politik di Komisi XIII DPR RI menyampaikan pandangan persetujuannya. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU itu dibentuk setelah adanya penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Rusia di Bali pada 31 Maret 2023.
Menurut dia, perjanjian itu diteken seiring meningkatnya intensitas hubungan antara kedua negara. Sehingga, ada peningkatan lalu lintas perpindahan orang dari Indonesia ke Rusia maupun sebaliknya.
Situasi tersebut, kata dia, memberikan peluang yang besar bagi tersangka ataupun pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, atau pelaksanaan pidana dari tempat tindak pidana dilakukan.
“Perjanjian ekstradisi ini dilakukan sebagai upaya negara Indonesia dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta aktif menjaga ketertiban dunia sebagai bagian masyarakat dunia,” kata Eddy.
*sumber : sinpo
