Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga tingkat pimpinan adalah langkah progresif dalam penguatan demokrasi. Bahkan, ia menyebut keputusan ini lebih maju dibanding praktik di sejumlah negara demokrasi besar.
“Mayoritas negara hanya mengatur sampai Kuota Elektoral di tingkat Undang-undangnya atau mengaturnya di Undang-undang tentang Kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya. Kita patut bersyukur untuk ini. Kita lebih dari Amerika dan Uni Eropa jika dibandingkan” imbuh Willy dalam keterangannya, Senin (3/11/2025). Willy mengatakan, putusan itu tentunya memperkuat kesetaraan gender di Parlemen.
“Putusan ini progresif jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” kata Willy . MK Perintahkan Perempuan Ada di Tiap AKD dan Kursi Pimpinan Artikel Kompas.id Aturan ini menjadi pelengkap dari kebijakan keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam sistem pemilu. Dia juga menegaskan, kehadiran perspektif perempuan sangat penting dalam proses pelaksanaan fungsi-fungsi DPR, baik dalam legislasi, penganggaran, maupun pengawasan terhadap pemerintah.
Selain itu, ia menyebut, keputusan ini akan membuat legislator perempuan memiliki punya ruang lebih luas dalam menjalankan fungsinya seperti legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” ujar Willy.
Pimpinan komisi yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) itu menilai putusan MK tersebut memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan HAM. Lebih lanjut, ia menyebut DPR perlu segera menyesuaikan tata tertibnya agar implementasi putusan MK dapat diimplementasikan. “Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” kata Willy.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baca juga: Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen? Dalam putusan 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (30/10/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, seluruh AKD diminta mengakomodir keterwakilan perempuan.
AKD tersebut adalah komisi-komisi di DPR, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Tak hanya pada tataran keanggotaan di setiap AKD, MK juga menekankan, keterwakilan perempuan juga harus tercermin dalam pimpinan setiap AKD.
Setidaknya, harus ada 30 persen representasi perempuan pada setiap pimpinan AKD tersebut. Ada sembilan pasal yang diubah dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3 tersebut. Pasal tersebut adalah 108 ayat 3, Pasal 114 ayat 3, Pasal 90 ayat 2, Pasal 96 ayat 2, Pasal 103 ayat 2, Pasal 120 ayat 1, Pasal 151 ayat 2, dan Pasal 157 ayat 1 UU MD3 Tahun 2014, dan Pasal 427E ayat 1 perubahan UU MD3 tahun 2018.
*sumber : kompas
