Pemerintah Beri Kemudahan Urus Dokumen Hilang atau Rusak akibat Bencana
Pemerintah memberikan kemudahan administrasi bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kependudukan akibat banjir. Menteri Imigrasi dan Paspor (Imipas), Agus Adrianto, seperti dikutip dari Kompas.com (1/12/2025) mengatakan bahwa prosedur penggantian dokumen akan disederhanakan agar korban bencana tetap dapat mengakses layanan publik tanpa hambatan.
“Jika dokumen rusak akibat bencana, kami akan mempertimbangkan pemberian dispensasi atau penggantian dokumen,” ujar Agus, dikutip dari laporan Kompas.com. Ia menambahkan bahwa meski pelayanan utama kementerian tetap menjadi prioritas, kebijakan darurat dapat diterapkan di wilayah terdampak agar masyarakat tidak terbebani secara administratif.
Lengkapi Dokumen Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari legislatif. Mengutip DPR.go.id, anggota Komisi XIII, Willy Aditya, mendorong pemerintah membebaskan biaya penerbitan ulang paspor bagi korban banjir. “Masyarakat terdampak bencana tidak seharusnya dibebani biaya tambahan,” ujarnya. Ada 6.015 Sengketa Tanah Yang Terjadi dalam Satu Tahun Terakhir
Pemerintah Kota Padang telah membuka posko layanan dokumen darurat bagi warga yang terdampak, melansir Antara News. Melalui posko ini, masyarakat dapat mengurus ulang dokumen penting tanpa harus membawa dokumen asli yang hilang atau rusak. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan layanan publik bagi warga terdampak banjir, serta memastikan mereka tetap dapat menerima bantuan sosial dan layanan administratif lainnya.
CC: kompas.com
