Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Ajakan Kibarkan Di Media Sosial, Bendera One Piece Picu Perdebatan Willy Aditya: Itu Ekspresi Politik Yang Salah Alamat

Ajakan di media sosial untuk mengibarkan bendera yang berasal dari film fiksi anime One Piece jelang HUT RI ke-80 menjadi perbincangan publik. Ada perbedaan pandangan terkait ajakan di dunia maya tersebut.

Bendera One Piece sendiri berwarna dasar hitam dengan simbol tengkorak dan topi jerami. Dia media sosial, bendera One Piece ini dipasang di sebuah tongkat. Di bagian atas tongkat terpasang bendera Indonesia Merah Putih dan bendera One Piece di bagian bawahnya. Fenomena ini ramai tak lama, setelah pemerintah mengumumkan logo resmi HUT ke-80 RI.

Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada dugaan gerakan sistematis memecah bangsa lewat pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI. Dia mengaku mendapatkan laporan intelijen perihal dugaan adanya upaya memecah belah bangsa.

“Ya, itu ada gerakan sistematis untuk memecah belah kesatuan bangsa,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai sebagai ekspresi politik yang salah alamat. Menurut dia, ini adalah tindakan yang menunjukkan kurangnya pemahaman publik dalam membedakan antara negara dan Pemerintah.

“Gugatan terhadap Pemerintah itu wajar, jangan sampai hal tersebut mengurangi rasa patriotisme atau cinta terhadap Tanah Air,” ujar Willy kepada Rakyat Merdeka, Jumat (1/8/2025).

Meskipun begitu, Willy menilai pengibaran bendera One Piece tidak termasuk pelanggaran karena tidak melecehkan simbol negara dan bendera tersebut bukan bendera terlarang. Namun dia menyayangkan ekspresinya yang dinilai kurang tepat.

“Menggugat ketidakadilan itu bagus, tapi jangan salah alamat. Perjuangan jangan dialasi dengan semangat tanpa nalar,” tambah Willy.

Hal berbeda diutarakan pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia menilai respons negara terhadap fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI ke-80 seharusnya lebih bijaksana. Dia menegaskan, tindakan pengibaran bendera One Piece atau sekadar ajakan hanyalah bentuk ekspresi perasaan publik.

“Kemerdekaan berekspresi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Feri kepada _Rakyat Merdeka_, Jumat (1/8/2025).

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan politisi Partai NasDem, Willy Aditya.

Bagaimana pandangan Anda terhadap ajakan mengibarkan bendera fiksi sepert One Piece pada momen HUT RI ke-80?

Sepertinya ada yang salah alamat dalam kasus ini. Saya pribadi memahami gugatan yang melatari ajakan tersebut. Namun itu salah alamat.

Salah alamatnya di mana? 

Di dalam ketidakmampuan publik dalam membedakan mana negara dan mana Pemerintah. Kalau saya melihat, ini kan gugatannya ditujukan terhadap Pemerintah, tapi yang kena negara. Secara reflektif, ini menunjukkan kurangnya literasi yang memadai disebagian anak bangsa tentang mana yang negara, mana yang Pemerintah.

Apakah tindakan mengibarkan bendera One Piece pada momen peringatan hari kemerdekaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran?

⁠Saya kira tidak sampai ke sana. Pertama, karena bendera One Piece bukan bendera terlarang sebagaimana bendera kaum separatis atau bendera Israel yang memang tak memiliki hubungan diplomatik dengan kita. Kedua, pemasangannya juga tidak melecehkan bendera nasional kita.

Apa fenomena ini bisa dianggap bentuk ekspresi politik yang dilindungi oleh konstitusi, atau sudah melewati batas penghormatan terhadap simbol negara?

⁠Itu ekspresi politik yang sayangnya salah alamat. Kurang tepat dan kurang pas. Gugatan terhadap Pemerintah jangan sampai mengurangi patriotisme atau rasa cinta Tanah Air.

Gerakan ini dilakukan oleh generasi muda sebagai bentuk kritik terhadap ketidakadilan, ada tanggapan?

⁠Ekspresi-ekspresi semacam ini memang lahirnya dari kaum muda. Itu memang fitrah mereka dan itu biasa.

*sumber : rm.id

Tinggalkan Balasan