Anggota DPR Apresiasi TNI Sanksi Kopda Asyari: Itu Tindakan Indisipliner
Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya mengapresiasi TNI yang telah memberikan sanksi kepada Kopda Asyari yang mengucapkan ‘kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab’. Willy mengatakan tindakan Kopda Asyari tidak bisa dibenarkan.
“Sudah benar tindakan TNI yang memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Itu memang tindakan indisipliner. Jangankan teriak seperti itu, menyebut ‘kami bersamamu Jokowi’ saja itu tidak boleh. Tidak dibenarkan,” kata Willy kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Willy mengatakan prajurit TNI harus loyal kepada bangsa. TNI menurut Willy adalah abdi negara seperti yang tertuang dalam konstitusi.
“Seorang prajurit harus hanya loyal pada bangsa dan negara. TNI itu abdi negara. Bahwa dia harus tunduk pada panglima tertingginya, itu benar. Tapi itu berdasar perintah dari negara yang tertuang dalam konstitusi,” tuturnya.
Menurut Willy, sebagai manusia biasa wajar jika prajurit TNI memiliki dukungan politik dalam ranah privat. Namun dukungan itu tidak boleh dipublikasikan.
“Seorang prajurit, karena dia manusia, wajar jika punya dukungan politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Namun itu tidak boleh termanifestasikan menjadi hak. Tidak boleh juga dipublikasikan. Mengapa?”
“Karena tentara, dalam konteks ruang bernama republik, itu berada di wilayah privat. Peran dan tugasnya adalah melaksanakan perintah. Perintah dari siapa? Perintah dari negara sebagai representasi publik. Perintah berupa apa? Perintah untuk menjaga kedaulatan negara, keselamatan bangsa, menjaga konstitusi, dan seterusnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Willy mengatakan prajurit TNI tidak boleh berpolitik. Sebab politik adalah hak warga sipil atau publik.
“Itulah mengapa tentara tidak boleh berpolitik, sebab politik adalah domainnya publik atau warga sipil. Kalau tentara boleh berpolitik, bisa kacau kehidupan bernegara kita nanti. Nanti satu angkatan bisa mendukung kelompok politik A, demikian juga angkatan yang lain. Karena itulah, dalam kehidupan negara demokrasi, ada yang namanya supremasi sipil. Jadi kekuatan pertahanan, kekuatan bersenjata, harus dibimbing oleh kekuatan sipil melalui kebijakan kebijakan politiknya. Asumsi yang mendasarinya adalah bahwa warga sipil adalah mereka yang beradab dan mengutamakan nalarnya dalam setiap keputusan yang diambilnya,” sebut Willy.
Willy mengatakan Kopda Asyari telah melanggar disiplin militer. Seperti yang talah dikatakan oleh pihak TNI.
“Itu dari sisi filosofisnya. Kalau dari sisi yuridisnya ya seperti disebut oleh Kodam Jaya, yang bersangkutan memang melanggar UU No. 25 tahun 2014 pasal 8 huruf a tentang disiplin militer,” katanya.
Sebelumnya, kopda Asyari mengatakan ‘kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab’ itu disampaikan melalui video yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 17 detik itu, tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk.
Perekam video, yang diketahui adalah Kopda Asyari, mengatakan, ‘On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, allahuakbar!’.
Refki menekankan tindakan Kopda Asyari itu bertentangan dengan hukum disiplin militer. Dia memastikan Kopda Asyari akan dijatuhi sanksi akibat tindakannya tersebut.
“Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Refki dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip detikcom, Rabu (11/11).
Sumber : detik.com