Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Anggota DPR Dorong Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual di Unsoed Pakai UU TPKS

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendesak agar kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terhadap mahasiswinya diusut dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak boleh hanya diselesaikan lewat mekanisme sanksi administratif.
“Kasus yang terjadi di Unsoed tidak bisa menggunakan Permenristekdikti yang hanya menghukum secara administratif. Perilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS,” ujar Willy, Senin (28/7/2025).
“Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum,” sambungnya.
Willy menekankan bahwa kampus harus menjadi pelopor dalam membangun lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Oleh karena itu, seluruh mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual harus berlandaskan UU TPKS, bukan aturan yang sekadar mengatur sanksi etik atau administratif. “UU TPKS ini menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Jadi tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa, sementara pelaku masih berkeliaran,” katanya. “Kampus harusnya menjadi avant-garde (garda depan) memajukan peradaban tanpa kekerasan seksual,” kata Willy.
Soal dugaan pelecehan seksual Seorang guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed dan memicu aksi protes dari mahasiswa. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unsoed, Kuat Puji Prayitno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari tujuh orang untuk menangani kasus ini.
“Yang utama saya tegaskan bahwa Unsoed berkomitmen terhadap penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Tim pemeriksa telah bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut,” tegas Kuat dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/7/2025).
Kuat menjelaskan bahwa tim pemeriksa telah melakukan langkah awal dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. “Kami telah memanggil Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (SATGAS PPK) selaku penerima laporan. Kemudian juga telah memanggil terlapor. Saat sekarang masih melakukan pendalaman,” kata Kuat.
Namun, Kuat yang juga menjabat sebagai ketua tim pemeriksa menyatakan bahwa belum ada kesimpulan yang dapat diberikan terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, karena proses pendalaman masih berlangsung. “Jadi sampai sekarang belum ada kesimpulannya, sebab masih dalam proses pendalaman,” ujar Kuat.
Tim pemeriksa berencana melanjutkan pendalaman dengan memanggil para saksi dan tenaga ahli jika diperlukan. Pada Jumat (25/7/2025), para mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di area kampus untuk memprotes lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual dan tidak transparannya proses investigasi. Para mahasiswa juga mendesak agar pihak kampus segera mengungkap identitas terduga pelaku kekerasan seksual tersebut.
*sumber : kompas

Tinggalkan Balasan