Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Baleg DPR Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Aturan Turunan UU TPKS

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengingatkan pemerintah agar segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia mengatakan aturan tersebut harus segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa optimal.

“Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS,” kata Willy kepada wartawan, Jumat (25/5/2023).

Willy menyoroti pencabulan di pondok pesantren Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga dialami 41 orang santriwati. Dia mengaku prihatin dengan kasus tersebut karena diduga dilakukan pendidik.

“Sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan pondok pesantren,” kata Willy.

“Perbuatan pelaku sangat biadab. Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuai ilmu. Apalagi pondok pesantren kan juga mengajarkan tentang akhlakul karimah, jadi pengasuh pondok pesantren atau guru agama seharusnya menjadi teladan. Kita menyayangkan jika ada pengasuh pondok pesantren yang memanfaatkan kepolosan santri atau santriwati,” sambungnya.

Dia mengatakan kasus kekerasan seksual di Indonesia seperti gunung es. Menurutnya, DPR mengesahkan UU TPKS agar para pelaku bisa diadili dengan maksimal.

“Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah seperti gunung es. DPR sudah mengesahkan UU TPKS yang bisa menjerat pelaku dengan maksimal, namun masih belum efektif karena aturan teknisnya belum ada,” ucap Willy.

Dia mengatakan semakin cepat aturan turunan UU TPKS dirampungkan, maka pencegahan kasus kekerasan seksual bisa dilakukan lebih baik. Korban kekerasan, katanya, juga akan mendapatkan keadilan yang lebih baik.

“Kasus kekerasan seksual sudah jadi momok di negeri ini. Jadi semakin cepat aturan teknis UU TPKS diterbitkan, semakin baik,” tutur Willy.

“Dan UU TPKS juga tak hanya dapat melakukan penanganan kasus, tapi juga mengatur pencegahan kekerasan seksual sehingga harapannya gunung es ini bisa berkurang,” imbuhnya.

*sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan