Baleg DPR Tetapkan Urutan Pembahasan RUU Cipta Kerja.
Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menetapkan anggota panja pembahasan rancangan undang-undang cipta kerja (RUU ciptaker). Dalam rapat internal Senin (20/4) siang tadi, panja juga sudah menentukan urutan pembahasan RUU cipta kerja.
“Rabu ini (RDPU) agendanya tentang maksud dan tujuan, pandangan dari pakar hukum, hukum bisnis dan investasi,” kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di Jakarta, Senin (20/4).
Willy mengatakan, bab I berkaitan ketentuan umum dan konsiderans dan bab II yang terdiri atas maksud dan tujuan pembahasan dilakukan dalam satu paket RDPU yang sama. Hal tersebut dilanjutkan dengan bab V tentang kemudahan, pemberdayaan, serta perlindungan UMKM dan perkoperasian.
“(Dilanjutkan) bab VII terkait dukungan riset dan inovasi, bab X tentang investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, bab IX tentang kawasan ekonomi, bab VI tentang kemudahan berusaha,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
Kemudian, pembahasan disusul dengan bab III tentang peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, bab VIII tentang pengadaan lahan, bab XI tentang pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan terakhir bab IV terkait ketenagakerjaan.
Selain itu, panja pembahasan RUU ciptaker Baleg DPR juga sepakat akan mengundang sejumlah pakar terkait pembahasan bab mengenai ketentuan umum RUU ciptaker. Willy mengatakan, panja akan mengundang enam hingga sembilan pakar.
“Semuanya expert. Ada yang dari pemerintah, ada yang pro, yang kontra, dan yang netral,” kata Willy, Senin.
Dalam rapat tersebut belum disepakati siapa-siapa saja pakar yang akan diundang ikut dalam pembahasan. Namun, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa tiap fraksi bisa mengusulkan dua orang nama pakar.
“Nanti TA (tenaga ahli) yang akan mengumpulkan. Per fraksi akan usulkan dua orang masing-masing,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut direncanakan digelar Rabu (22/4) mendatang. Ia juga memastikan bahwa rapat tersebut digelar secara terbuka.
Sumber : republika.co.id