Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Baleg Gelar Rapat Panja Timus dan Timsin RUU Ciptaker

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat untuk membahas hasil Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), Sabtu (3/10/2020). Pada rapat itu, terdapat hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Ciptaker yang dibacakan Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya.

Antara lain, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945. Poin kedua, Pemerintah Daerah (Pemda) turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja.

“Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Willy dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang juga Ketua Panja tersebut, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Poin ketiga, sambung politisi Fraksi NasDem ini, konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik. Lebih lanjut, pada poin keempat berbunyi bahwa kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha.

“Yakni mulai dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Koperasi sampai usaha besar. Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha,” papar Willy.

Poin kelima, imbuh Anggota Komisi I DPR RI tersebut, yakni kebijakan pengintegrasian 1 peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut. Keenam, pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Ketujuh, pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja,” pungkasnya.

Menutup pemaparannya, Willy mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan UU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Ciptaker dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II. Yakni, pengambilan keputusan agar RUU Ciptaker ditetapkan sebagai UU.

Sumber: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan