Baleg Nilai Revisi UU ITE Sangat Mungkin Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai, revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih memungkinkan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang belum disahkan.
“Iya jadi masih sangat memungkinkan revisi UU ITE ini ke prolegnas. Karena mekanismenya nanti kita akan lakukan rapat kerja (raker) lagi,” kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Ia menilai, banyak fraksi di DPR akan mendukung pelaksanaan revisi UU tersebut bila memang akan dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas.
Namun demikian, jadi atau tidaknya revisi UU tersebut semua tergantung dari pemerintah.
Menurut dia, jika memang pemerintah hendak memasukkan revisi tersebut ke dalam prolegnas prioritas, maka terlebih dulu perlu dilaksanakan rapat kerja bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Badan Legislasi dan anggota dewan.
Raker tersebut dapat dilaksanakan usai pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021 yang akan berlangsung awal Maret 2021.
“Apakah permintaan Pak Jokowi ini akan di-follow up oleh Menkumham. Tapi sekali lagi, prolegnas kita masih memungkinkan. Karena niat baik Presiden itu ya harus kita respons dengan cepat,” imbuh dia.
Lebih jauh, ia mengatakan, DPR saat ini juga sedang mempersiapkan pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Willy berharap, prolegnas yang belum disahkan itu nantinya akan memasukkan RUU ITE berbarengan dengan RUU PDP.
“Jadi semoga bisa berbarengan lah. Kalau itu kan nanti kita minta ke komisi terkait. UU ITE kita ke komisi I dan komisi III. Untuk proses pembahasannya bisa di panitia khusus atau di Baleg,” tutup Willy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut. Sekadar informasi, saat ini DPR tengah memasuki masa reses sejak 11 Februari 2021 hingga 7 Maret 2021.
Sumber : kompas.com