Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Baleg Serap Aspirasi Harmonisasi RUU EBT Ke Pemprov Sumsel

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, dalam rangka menyerap aspirasi terkait Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan akademisi dan masyarakat umum.

“Kunjungan Kerja kami kali ini dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan menyerap aspirasi masyarakat terkait harmonisasi RUU EBT yang akan menjadi RUU usul DPR RI. EBT merupakan sumber daya alam strategis di luar energi fosil yang semakin terbatas yang harus dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap Wilyy saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumatera Selatan beserta OPD di Kantor Gubernur, Palembang, Kamis (30/9/2021).

Willy menambahkan bahwa sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) tersedia melimpah di Indonesia dan belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sehingga pengembangan dan pemanfaatannya perlu ditingkatkan untuk menjamin dan meningkatkan ketersediaan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Arah ini sejalan dengan mandat ratifikasi terhadap Persetujuan Paris sebagaimana telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim),” tandas politisi Partai NasDem ini.

Willy menegaskan bahwa pengaturan Energi Baru dan Terbarukan saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang belum saling menguatkan dan sering mengalami perubahan, bahkan overlapping, sehingga tidak dapat memberikan landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, pengaturan secara khusus dan komprehensif dalam Undang-Undang secara tersendiri sangat dibutuhkan.

“RUU EBT diharapakan akan menjamin akses masyarakat, mengembangkan dan memberi nilai tambah atas sumber daya energi baru, serta menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha dan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan,” pungkas legislator dapil Jawa Timur XI ini.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Sumsel berkerja sama dengan PLN untuk dapat mengaliri listrik di semua pelosok daerah terpencil di Sumatera Selatan dengan menggunakan rumusan teknologi terbaru.

“Mudah-mudahan dengan rumusan teknologi terbaru PLN dapat mengaliri listrik secara merata di Sumsel khususnya daerah – daerah terpencil yang belum teraliri listrik. Kita berharap dengan adanya RUU EBT ini Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan tidak sampai merusak Lingkungan Hidup,” tutupnya.

Turut hadir Executive Vice President Pengembangan Regional Sumatera Kalimantan PLN Pusat, Supriadi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sriwijaya, Iwan Setia Budi serta para Kepala OPD Sumsel.

Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dipimpin Wakil Ketua Baleg Willy Aditya (Nasdem) dan diikuti oleh Anggota Baleg DPR RI antara lain: Irmadi Lubis, Riezky Aprilia (PDIP), Christina Aryani (Golkar), A Khalid (Gerindra), Ary Egahni Ben Bahat (Nasdem), Santoso (Demokrat), Amin Ak (PKS) dan Guspardi Gaus (PAN).

Sumber : dpr.go.id

Tinggalkan Balasan