BPJS Kesehatan Disebut Menyandera Hak Warga karena Putus Layanan 50.000 Peserta di Pamekasan
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai langkah BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan 50.000 warga penerima bantuan iuran di Pamekasan, Jawa Timur, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Penonaktifan tersebut dilakukan BPJS Kesehatan karena adanya tunggakan pembayaran iuran oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan senilai Rp 41 miliar.
“Langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemkab sebagai tindakan keliru secara konstitusional,” ujar Willy dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Politikus Nasdem itu mengingatkan, BPJS Kesehatan dibentuk lewat undang-undang (UU) untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, bukan lembaga asuransi komersial.
“BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindak seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” jelas Willy.
“Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, jangan menyandera hak asasi warga Pamekasan untuk mengancam Pemerintah Kabupaten,” sambungnya.
Atas dasar itu, Willy mendesak BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan untuk terlebih dahulu berdialog guna mencari solusi.
Sebab, dia meyakini besaran tunggakan pembayaran bantuan iuran oleh Pemda Pamekasan tidak sebanding dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang taat membayar.
“Jangan main-main dengan hak asasi warga, apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran,” ungkap Willy.
“Artinya sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya dari para pengiur, jadi jangan disengketakan,” sambungnya.
Selain itu, Willy berpandangan bahwa tunggakan Rp 41 miliar tersebut juga tidak sebanding dengan besaran APBD Pamekasan yang mencapai Rp 2 triliun. \
“Iuran partisipasi BPJS Kesehatan warga Pamekasan yang tidak sampai 1 persen APBD. Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini,” kata Willy.
“Jadi duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga ini,” pungkasnya.
BPJS Kesehatan 50.000 peserta di Pamekasan diputus
Diberitakan sebelumnya, Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) memutus layanan kesehatan gratis untuk 50.000 peserta BPJS di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Pemutusan itu dilakukan dengan alasan tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh pemerintah daerah sebanyak Rp 41 miliar selama 7 bulan.
“Posisi kita saat ini cut off. Karena ada tunggakan kurang lebih Rp 41 miliar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Saifudin, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, pelayanan kesehatan dihentikan sementara selama tunggakan belum dilunasi. Sementara, pihak BPJS meminta pembayaran yang tertunggak selama 7 bulan, minimal dilunasi selama 6 bulan.
“BPJS memberikan syarat, minimal 6 bulan terbayar. Tunggakan 1 bulan bisa dibayarkan tahun depan,” ucapnya. Setelah tunggakan dibayar, baru penghentian layanan akan dicabut.
“Kami masih menunggu kebijakan dari Bapak Bupati. Semoga beliau ada terobosan soal ini,” ucapnya lagi.
Pihaknya menjelaskan, saat ini masyarakat belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Pamekasan. “Kalau sakit sekarang belum bisa mendapatkan layanan BPJS. Harus layanan umum,” katanya.
*sumber : kompas
