Dinilai Terlalu Cepat Bahas RUU IKN, Willy Ajak Masyarakat Akses Kanal DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah RI membela diri terkait tudingan pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ugal-ugalan dikebut dan minim partisipasi publik.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku pembahasan RUU IKN tidak terburu-buru dan telah melibatkan publik. Dia mengklaim pembahasan RUU itu dilakukan dengan sangat hati-hati.
DPR memang menargetkan RUU IKN disahkan pada 18 Januari mendatang, sementara Panitia Khusus (Pansus) baru ditetapkan pada 7 Desember. Artinya, dari Pansus terbentuk sampai target pengesahan, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu satu bulan.
Kendati begitu, Dasco mengatakan pansus sudah bekerja keras dalam membahas RUU IKN. Bahkan, selama masa reses, pansus juga masih membahas RUU IKN.
“Pansus walaupun reses tetap kerja bahas RUU yang disepakati DPR dan pemerintah. Bahwa ada bulak balik substansi dibahas mekanismenya begitu, ketika harus balik ke Panja gitu, ya balik ke panja,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/01/2022).
Menurut Dasco, pembahasan RUU IKN juga sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan, baik DPR maupun pemerintah juga telah bersama-sama mencari solusi terhadap kebutuhan dalam RUU IKN.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan, selama ini pembahasan RUU IKN juga dilakukan sampai malam hari, sehingga, ia menampik bahwa pembahasan dilakukan terburu-buru.
“Kalau menurut saya, ini kan mereka kerja sampai malam ya, sehingga pembahasannya juga cukup hati-hati. Buktinya bahwa kemudian ada ketidaksesuaian, ketidaksepakatan, lalu kemudian dibahas, lalu kemudian ditemukan solusi ya itu berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Serupa Dasco, anggota Pansus RUU IKN, Willy Aditya juga membantah anggapan bahwa pembahasan tidak transparan. Menurutnya, DPR sejak awal telah mengajak publik berpartisipasi mengawasi jalannya pembahasan RUU IKN.
“DPR melalui pansus RUU IKN masih terus membangun kesamaan visi tentang Ibu Kota Negara dengan segala detailnya. Semua prosesnya terbuka bahkan disampaikan langsung kepada publik melalui kanal komunikasi resmi,” jelas Willy.
“Teman-teman bisa dengan mudah mengakses website DPR untuk melihat setiap pembahasan, bahkan hingga berkas-berkasnya. Selain itu DPR masih terus mengundang pakar dan masukan publik untuk setiap detail yang dibutuhkan RUU IKN,” kata dia menambahkan.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi publik.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan, pembahasan yang super cepat dan minim partisipasi publik ini justru menimbulkan kecurigaan dari rakyat. Menurut dia, pembahasan yang ngebut ini dapat dianggap hanya mementingkan ambisi pemerintah.
“Dengan proses yang cepat dan cenderung abai pada partisipasi publik, terlihat jelas sesungguhnya motivasi perpindahan ibukota ini bukan untuk sebuah solusi atas persoalan yang terjadi, tetapi lebih pada memenuhi ambisi pemerintah dan DPR terhadap ibukota negara baru,” ujar Lucius saat dihubungi, Jumat (13/01/2022).
Sementara itu, Pemerintah pusat RI menilai wajar pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) berlangsung cepat. Pernyataan itu merespons kritik dari sejumlah pihak yang menilai pemerintah mengebut RUU tersebut.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Sidik Pramono menilai tak masalah pembahasan cepat selama sesuai prosedur. Dia berkata pembahasan antara pemerintah dengan DPR selama ini sesuai perundang-undangan.
“Jika substansi telah disepakati dan prosedur yang sesuai telah dipatuhi, ya sudah sewajarnya jika prosesnya bisa berjalan dengan baik,” kata Sidik, Jumat (14/01/2022).
Sidik tidak membantah ataupun mengonfirmasi soal target pengesahan RUU IKN pada 18 Januari. Dia menyebut pembahasan aturan itu masih berlangsung di DPR.
“Masih berproses,” ujar dia.
Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR menggelar rapat di masa reses. anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menyebut pihaknya akan mengesahkan aturan tersebut pada 18 Januari mendatang.
RUU IKN baru masuk ke DPR pada November 2021. Panja RUU IKN DPR pun baru menggelar tiga kali rapat, yaitu tanggal 13, 14, serta 15 Desember 2021.
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian mengkritik langkah pemerintah dan DPR yang terburu-buru mengesahkan RUU IKN. Dia menyebut proses pembahasan RUU ini ugal-ugalan.
“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan,” ujar Pipin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/01/2022).
Sumber: Bizlaw.id