DPR dan Pemerintah Kembali Gelar Raker Bahas RUU TPKS
TEMPO.CO, Jakarta – DPR dan Pemerintah kembali menggelar rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Kamis, 24 Maret 2022. Badan Legislasi (Baleg) telah ditetapkan sebagai alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
Pantauan Tempo di lokasi, rapat dibuka mulai pukul 10.28. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, perwakilan Menteri Sosial, serta perwakilan Menteri Dalam Negeri.
“Terima kasih kepada Menteri PPPA, Wamenkumham, perwakilan Menteri Sosial dan Mendagri yang telah hadir. Rapat hari ini digelar secara terbuka,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agats di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 24 Maret 2022.
DPR mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisatif mereka pada Rapat Paripurna Januari lalu. Dalam rapat itu, sebanyak delapan fraksi mendukung rancangan undang-undang itu, sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.
Fraksi PKS menolak karena rancangan ini tak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut mereka menjadi esensi dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya sempat menargetkan pembahasan akan selesai dalam dua kali masa sidang. Dengan begitu, pembahasan kemungkinan akan selesai pada pertengahan tahun ini. Saat ini DPR baru menjalani masa sidang ketiga dari lima masa sidang.
Sumber: Tempo.co