DPR Pastikan Kerja Sama Penggunaan Frekuensi untuk 5G
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio diperbolehkan untuk penerapan teknologi baru. Dalam rapat panitia kerja (Panja) UU Cipta Kerja disebutkan, teknologi baru tersebut adalah teknologi seluler generasi kelima yang dikenal dengan nama 5G.
Namun, sejumlah operator seluler mengusulkan aktivitas berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk teknologi 4G. Dengan adanya operator seluler yang menginginkan aktivitas berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk teknologi 4G, ada dugaan upaya menggeser makna dari substansi yang telah ditetapkan DPR di UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih detil sebagai terjemahan praktis yang resmi.
“Cita-cita, nilai-nilai, dan maksud yang dikehendaki dari UU ini akan terlihat jelas nanti di dalam peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan,” kata Willy dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).
Willy menjelaskan, peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksanaan pun tidak luput dari pengawasan dan koordinasi dengan DPR.
“UU Cipta Kerja ini memiliki mekanisme resmi pengawasan dan koordinasi oleh DPR yang secara jelas disebutkan di dalam pasal-pasalnya. Hal ini untuk memastikan bahwa apa yang menjadi tujuan UU Cipta Kerja dapat terlaksana sebagaimana niat awalnya atau original intent,” jelasnya.
Politisi Nasdem itu menuturkan, investasi dalam penerapan teknologi baru dalam rangka pemanfaatan frekuensi ini memang menjadi hal yang didiskusikan di dalam rapat panja UU Cipta Kerja. Tujuan akhir dari investasi yang dimaksud adalah alih teknologi selain tentunya pembukaan lapangan kerja dan tujuan investasi itu sendiri.
“Perlu diingat juga, teknologi yang digunakan saat ini dalam pemanfaatan dan pengembangan jalur 3G dan 4G bukanlah teknologi yang telah siap mengisi kondisi paska analog switch off yang akan berlangsung 2 tahun ke depan. Kemudian, juga pemanfaatan kanal frekuensi digital 700 MHz oleh sistem 5G,” terang Anggota Komisi I DPR ini.
“Ini semua tentu butuh investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Ini yang akan membuat perusahaan teknologi komunikasi kita akan makin maju. Aneh jika ada perusahaan yang justru ingin kondisi status quo yang tidak menguntungkan mereka. Jika tidak berinvestasi 5G, mereka ini justru akan tergilas oleh zamannya,” imbuh Willy.
Willy menegaskan, UU Cipta Kerja ini dibuat untuk menjawab tantangan masyarakat kita ke depan. UU ini diniatkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas, termasuk masyarakat pengguna teknologi komunikasi. “Keengganan untuk berinvestasi 5G akan memberi dampak kerugian bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : beritasatu.com