DPR Pastikan Tak Ada Perubahan Substansi dari UU Cipta Kerja
DPR kembali menegaskan tidak ada perubahan substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Perubahan jumlah halaman dari 812 menjadi 1.187 halaman karena adanya penyesuaian format penulisan tata naskah UU untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin, kiri-kanan dan atas-bawah, jarak spasi antar pasal/ayat, hingga penulisan kalimat awal halaman selanjutnya pada setiap akhir kalimat halaman di depannya, pada pojok kanan bawah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Meski jumlah halaman berubah, kata Willy, naskah UU Ciptaker tidak mengalami perubahan substansial. Willy mengatakan pencabutan ayat lima pada Pasal 46 tentang Migas merupakan usul dari Sekretariat Negara (Setneg).
Menurut dia, proses recalling ayat lima yang menjadi materi perubahan Pasal 46 tidak disetujui dalam Panja terkait toll fee. Saat ini, Pasal 46 yang tersisa ayat 1 sampai 4, namun ayat tersebut sama dengan bunyi aslinya dan memang tidak mengalami perubahan.
“Sesuai teknis perancanaan karena tidak ada perubahan maka tidak ditulis lagi dalam UU Cipta Kerja, atau harus dikeluarkan,” kata dia.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengonfirmasi telah menerima naskah UU Ciptaker dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) setebal 1.187 halaman. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti membenarkan naskah yang diterima tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan,” kata Mu’ti.
Sumber : medcom.id