DPR RI dan Pemerintah Ingin Digitalisasi Dipercepat
Badan Legislasi Nasional melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja terkait Materi POS Telekomunikasi dan Pneyiaran.
Dalam rapat lanjutan yang sebelumnnya digelar membahasa DIM RUU tentang Cipta Kerja dengan Kominfo yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya dan dihadiri langsung oleh Dirjen PPI penyelenggaraan pos dan informatika Prof Ramli.
Sebagaimana diketahui, sektor Kominfo dalam klaster RUU Cipta Kerja adalah undang-undang No 38 tahun 2009 tetang Pos, lalu undang-undang No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan undang-undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Anggota Komisi I Muhammad Farhan mengatakan, proses digitialisasi harusnya lebih cepat. Sebab, Analog Switch Off (ASO) sudah tertinggal selama 10 tahun lamannya.
Ia juga menambahkan, jika proses digitilasasi ditunda kembali, menurutnya harus sampai kapan Indonesia masuk dalam era digitalisasi.
Diketahui, era digitalisasi memberikan banyak benefit untuk segala bidang bukan hanya penyiaran. Farhan, mencontohkan dengan adanya digitalisasi, distribusi dan penayangan konten media tidak di monopoli oleh media yang besar saja.
“Jadi memang kita sudah terlalu lama. Sudah lebih dari 10 tahun kalo kita perpanjang lagi mau nunggu sampai kapan sudahlah 1 tahun saja cukup ini sebagai bentuk gaspol kami supaya tidak ada kendala lagi agar masuk ke era digitalisasi,” kata Farhan beberapa waktu lalu.
“Ini banyak sekali benefit demokratisasi konten media tidak dimonoopoli media besar saja terhadap digital untuk bisa menikmati berbagai macam konten lagi kedaulatan digital tidak diintervensi negara lain,” sambungnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi VI Sondang Tiar Debora Tampulon juga sependapat dengan Farhan, bahwa proses UU Penyiaran harus cepat diselesaikan.
Selain itu, Sondang memberikan apresiasi kepada pemerintah dengan mempercepat transformasi digital dengan jangka waktu dua tahun.
Menurutnya, saat ASO telah ditinggalakan, freuensi yang dimiliki oleh ASO dapat digunakan untuk penanggulangan kebencanaan, pertahanan keamanan dan percepatan digitalisasi di Indonesia.
“Oleh karna itu kami membahas badan legislasi dpr ri prcepataan migrasi ke frekuens digital ini sudah lama dari periode sebelumnya bagaimana aso harus segera dilakukan simulcast sambil analog ditinggalkan serta percepatan digital di indonesia,” ujarnya.
Dalam rancangan undang-undang No 5761 pasal 60 A disebutkan, penyelanggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaraan dari teknologi analog ke teknologi digital.
Senada dengan pendapat anggota DPR lainnya, Dirjen PPI, Prof Ramli mengatakan bahwa DIM sudah disepakatai. Namun, ada satu DIM yang tertinggal terkait jangan waktu Analog Swicth Off (ASO). Ia juga berharap agar undang-undang digitalisasi dapat segera terwujud.
“DIM sudah disepakati kecuali tertinggal satu dim tentang jangkja waktu aso mudah mudahan tidak terlalu lama sudah migrasi ke digital pemerintah pada posisi 2 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengatakan transfromasi digital sudah di setujui, namun beberapa anggota panja ingin mendapatkan data pasti terkait ASO ke digital.
“Itu norma baru karna eit plan maka ini karna spit sesuai uu cipta kerja transformasi deviden percepatan ekonomi hampir 170 tahu per tahun,” jelasnya.
Sumber : nusantaratv.com