DPR Setujui Aturan Pemberian Penghargaan kepada Anggota
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati penyusunan peraturan DPR tentang pemberian tanda penghargaan kepada para legislator. Penghargaan diberikan di akhir masa jabatan.
“Apakah hasil penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR RI pada masa akhir masa keanggotaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Setuju?” tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Ketua Panitia Kerja (Panja) Peraturan DPR tentang Tanda Penghargaan, Willy Aditya, mengatakan pengabdian dan kesetiaan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat perlu diapresiasi. Dasar itu yang menjadikan perlunya tanda penghargaan bagi legislator.
Dasar itu membuat Baleg DPR membuat panja membahas penghargaan bagi anggota DPR. Rapat panja telah bergulir pada 17-18 September 2024.
Willy juga membeberkan sejumlah hal yang telah disepakati di Baleg. Pertama, tanda penghargaan terdiri dari piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR.
Pin penghargaan berupa benda logam bukan emas. Bentuknya bintang, dan permukaannya terdapat logo DPR serta masa keanggotaan.
“Anggota DPR yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan massa keanggotaan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana,” papar Willy.
Kedua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam dan penyematan pin yang dilakukan oleh pimpinan DPR secara simbolik. Ketiga, lanjut Willy, selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung.
Sistem pendukung ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) DPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi.
“Keempat, tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024,” ujar Willy.
Peliput: mediaindonesia.com