DPR Terbuka Bahas Amnesti 44 Ribu Narapidana di Masa Reses
Jakarta: Komisi XIII DPR terbuka membahas soal rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada 44 ribu narapidana di masa reses. Pengajuan pembahasan dari pemerintah dinanti DPR.
“Kalau ini (dibutuhkan) cepat, mungkin juga tidak tertutup kemungkinan kami akan membahasnya di masa reses ini,” kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
Ketua DPP Partai NasDem itu mengapresiasi rencana pemberian amnesti tersebut. Karena program ini mengatasi kelebihan narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Yang menjadi problem kita adalah overload selama ini, jadi ketika Pak Presiden menginisiasi, memberikan amnesti untuk 44.000 dengan kategori psikotropika, narkotika, yang mengkonsumsi, habis itu politik, ITE, itu suatu terobosan yang luar biasa,” ujar Willy.
Eks Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengungkapkan pihaknya sudah membentuk panitia kerja (panja) hingga berkonsultasi dengan pemerintah ihwal masalah narapidana narkotika. Permasalahannya yaitu banyaknya narapidana narkotika dan biaya makan di lapas membebani anggaran negara.
“(Narapidana) untuk psikotropika dan narkotika memang menjadi beban selama ini. Teman-teman bisa bayangkan 2,5 triliun habis anggaran negara hanya untuk makan ya, subsidi. Itu terlalu besar,” ucap Willy.
Pemerintah berencana memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Sebagian besar ialah narapidana kasus narkoba.
“Untuk kasus yang terkait dengan narkotika, jumlah yang terbesar sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan), berkisar hampir 39 ribu yang masuk dalam kategori pengguna,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
*sumber : metrotvnews