Posted on / by Willy Aditya / in Berita

DPR Ungkap Sejumlah Aspirasi untuk Diatur dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengungkapkan sejumlah aspirasi publik terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Pertama adalah perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Perlindungan menjadi penting karena masih ada praktik perbudakan modern.

“Kalau tuntutannya satu, perlindungan. Karena di masa sekarang masih banyak proses yang terjadi seperti perbudakan ya, itu. Itu yang paling harus diberikan wanti-wanti tidak boleh ada perbudakan modern,” ujar Willy kepada wartawan, dikutip Kamis (5/3/2026).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR 2019–2024 ini mengungkapkan, aspirasi kedua adalah mengenai kewajiban status badan hukum penyalur pekerja. Akan diatur dalam RUU PPRT setiap penyalur tenaga kerja harus berbadan hukum.

“Kan selama ini yayasan semua itu. Enggak boleh dong, mereka bisnis kok pakai cover yayasan. Enggak boleh. Jadi, itu bagi mereka yang disalurkan melalui penyalur tenaga kerja itu harus diberikan kepastian hukum, mereka harus berbadan hukum gitu,” ujar Willy.

Poin ketiga adalah para pekerja rumah tangga akan masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Karena itu, DPR terus menyerap aspirasi para pemangku kepentingan yang terkait pekerja rumah tangga dalam menyusun RUU PPRT.

“Nah, itu yang kemudian harus dihitung yang aku bilang tadi, serap aspirasi ini untuk mengundang beberapa pihak untuk menghitung-hitung itu. Diperlakukan sebagai apa mereka nanti. Kalau karena mereka tidak diakui dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, waktu periode kemarin sempat diusulkan sebagai standpoint-nya warga negara saja gitu. Itu jadi cantolan beberapa hal itu yang belum ketemu itu,” kata Willy.

*Sumber : Berita Nasional

Tinggalkan Balasan