Dukung Satgas TPPU, NasDem: Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Harus Selesai!
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Willy Aditya mendukung upaya pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Willy berharap polemik ini harus selesai secara hukum.
“Polemik transaksi janggal ini harus selesai dengan kepastian hukum karena telah menimbulkan keresahan publik. Dengan dibentuknya Satgas TPPU, saya harapkan kasus ini tidak jalan di tempat dan ada kepastian hukum,” kata Willy dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Ketua DPP NasDem ini berharap Satgas TPPU dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Dia berharap, dengan adanya Satgas TPPU, transaksi janggal tersebut dapat terpecahkan.
“Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apa pun dari sisi hukumnya. Semua harus bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan mereka,” ujarnya.
Selain itu, Willy menyoroti adanya anggota Satgas TPPU yang berasal dari internal Kemenkeu. Dia berharap Ketua Tim Komite TPPU Mahfud Md dapat mengawasi ketat proses penyelidikan transaksi mencurigakan tersebut.
“Sesuai penjelasan Pak Mahfud, memang tidak bisa mengeluarkan bagian dari Kemenkeu dari Satgas TPPU ini karena Kemenkeu memiliki kewenangan pro justitia,” ungkap Willy.
“Tapi saya ingatkan lagi, apabila begitu, Pak Mahfud sebagai Ketua Komite harus mengawasi dengan ketat. Jangan sampai dengan dimasukannya bagian Kemenkeu malah menjadi bumerang dan membuat masyarakat tidak percaya,” sambungnya.
Willy mengatakan transaksi mencurigakan itu harus diungkap seterang-terangnya. Dengan begitu, menurutnya, kepercayaan terhadap Kemenkeu akan meningkat.
“Ketegasan penyelesaian kasus transaksi janggal di Kemenkeu juga dapat meningkatkan citra pemerintah di mata masyarakat yang belakangan menurun. Kita butuh integritas Kemenkeu yang dipercaya untuk mengumpulkan sumber pendanaan pembangunan,” kata Willy.
Willy juga mengajak masyarakat ikut mengawal kasus transaksi mencurigakan tersebut. Dia menyebut perlunya kasus itu dikawal sampai akhir.
“Masyarakat pasti menunggu akhir dari polemik ini. Apakah terbukti memang ada transaksi janggal atau memang ada kekeliruan data yang diterima pejabat publik. Ini yang harus dikawal sampai akhir yang jelas dan tegas,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari penemuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
“Jadi, sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III, tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang Dugaan TPPU,” kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Adapun tim pengarah terdiri atas tiga anggota, yakni Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dalam Satgas TPPU ini, dihadirkan juga tenaga ahli, di antaranya mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, hingga mantan pimpinan KPK Laode Syarif.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, hingga cukai,” kata Mahfud.
Peliput: detik.com