Finalisasi Draf UU Ciptaker Tidak Mengubah Substansi
Draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) banyak mengalami perubahan selama tahap finalisasi. Namun, perubahan itu dipastikan sebatas format bukan substansi dari UU tersebut.
“Jikapun terdapat perbaikan-perbaikan maka semua merujuk pada hasil keputusan Panja (panitia kerja) yang telah disetujui dalam paripurna,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya kepada Medcom.id, Selasa, 13 Oktober 2020.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu mengatakan bila ada perubahan posisi pasal, itu hanya bersifat pemindahan. Sedangkan, subtansi dari UU tersebut tetap sama dengan yang disahkan saat paripurna DPR.
Dia mencontohkan pada perbaikan Pasal 88A ayat 5, 6, dan 7 yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap hak pekerja, baik itu upah atau pesangon. Pasal tersebut memuat kembali atau memindahkan norma Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 pada UU Ketenagakerjaan ke dalam Pasal 88A UU Ciptaker.
“Agar ketentuan tersebut berada di pasal yang tepat,” ungkap dia.
Penyempurnaan juga dilakukan pada Pasal 154A UU Ciptaker terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Panja memutuskan syarat PHK dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan melalui reformulasi.
Finalisasi serupa juga dilakukan terhadap klaster lain. Penyempurnaan merujuk pada hasil pembahasan Panja yang telah disahkan dalam paripurna.
“Seluruh perbaikan adalah memastikan pelaksanaan keputusan panja,” ujar dia.
Lima Kali Perubahan Draf UU
UU Ciptaker mengalami lima kali perubahan semenjak disahkan pada rapat paripurna, Senin, 5 Oktober 2020. Perubahan itu mengacu pada jumlah halamannya, yaitu ada draf yang berisikan 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan perubahan itu sekadar teknis pengetikan. Yakni, ukuran halaman pengetikan dan jenis huruf (font) yang digunakan.
“Kalau kertas folio jadi tipis. Kalau diketik di kertas A4 jadi banyak. Kemudian font-nya berapa,” kata Azis kepada Medcom.id, Selasa, 13 Oktober 2020.
Politikus Golkar itu menyebutkan ketentuan penggunaan font dan kertas tidak diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR. “Enggak ada, enggak ada itu (diatur dalam tatib),” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyampaikan draf final UU Ciptaker berjumlah 812 halaman. Draf ini yang akan diserahkan DPR kepada pemerintah untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sumber : medcom.id