Istana Ungkap Alasan Pasal 46 Hilang di UU Cipta Kerja
Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hilang setelah diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Juru bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pasal itu sengaja dihilangkan lantaran tak tercantum di naskah akhir.
“Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke undang-undang existing (UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi),” kata Dini dalam pesan tertulis, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.
Dini menegaskan substansi aturan tidak berubah mesti pasal tak masuk UU Cipta Kerja. Ia menyebut penyuntingan naskah beleid tak masalah selama tak mengubah isi.
“Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau tipo, dan justru membuat substansi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja (panitia kerja) dan Baleg (Badan Legislasi) DPR,” terang Dini.
Dini justru mengapresiasi Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerja sesuai tugasnya. Naskah dibersihkan sebelum diserahkan ke Presiden. Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal tersebut ke DPR.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan pencabutan ayat lima pada Pasal 46 tentang Migas merupakan usul dari Setneg. Menurut dia, proses recalling ayat lima yang menjadi materi perubahan Pasal 46 tidak disetujui dalam panja terkait toll fee.
Saat ini, Pasal 46 yang tersisa ayat 1 sampai 4 yang bunyinya sama dengan aturan existing dan tanpa perubahan. “Sesuai teknis perencanaan karena tidak ada perubahan maka tidak ditulis lagi dalam UU Cipta Kerja, atau harus dikeluarkan,” kata Willy saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Sumber : medcom.id