Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Ketua Komisi XIII DPR: Kasus Kejahatan Besar Tak Terungkap karena Saksi Tak Dijamin Keselamatannya

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya bicara soal kasus kejahatan besar yang tidak terungkap hingga peran saksi yang kerap dibungkam. Komisi XIII DPR RI adalah salah satu dari 13 komisi resmi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk periode 2024–2029. Komisi ini merupakan komisi baru yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan legislasi di bidang Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Willy mengatakan kini kejahatan sudah berkembang sangat pesat seiring dengan majunya teknologi informasi. Kejahatan adalah suatu perbuatan manusia yang melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi individu maupun kelompok.

Menurutnya, akan sangat berbahaya jika kejahatan tersebut tidak ditangani.

“Bila negara absen dalam memberikan jaminan perlindungan yang efektif dan komprehensif, ini tidak hanya mencederai rasa keadilan inti, tetapi juga secara sistemik meruntuhkan fondasi sistem peradilan pidana itu sendiri,” kata Willy dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan LPSK, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (5/8/2025)

Meski tidak menyebutkan secara rinci, Willy mengatakan banyak perkara besar yang tidak selesai.

“Mandek di tingkat penyelidikan dan berujung pada pembebasan terdakwa yang disebabkan oleh kurangnya alat bukti dan keterangan saksi yang kredibel,” kata Politisi NasDem itu.

Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri terkait suatu peristiwa, terutama dalam konteks hukum.

Willy mengatakan saksi itu bungkam akibat rasa takut dan jaminan keamanan yang kurang.

“Situasi ini menyisakan banyak PR bagi kita semua. Masih ada korban yang dipaksa membuktikan bahwa dia benar-benar korban,” ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI itu.

*sumber : Tribunnews

Tinggalkan Balasan