Ketua Panja Yakin Tak Ada Pasal Krusial Menghambat Pengesahan RUU TPKS
Jakarta: Pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diyakini berjalan lancar. Tidak ada pasal-pasal krusial yang bakal menjadi perdebatan panjang sehingga mengakibatkan pengesahan molor.
“Jadi secara substansi tidak ada hal-hal yang menjadi kendala,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU TPKS Willy Aditya saat dihubungi, Jumat, 7 Januari 2022.
Keyakinan itu tak lepas dari koordinasi antara Panja dan Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS. Gugus Tugas yang dibentuk Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dipimpin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
“Apa yang kami lakukan selalu update dengan Tim Gugus Tugas. Tim Gugus Tugas yang dikepalai Edward Omar Sharif Hiariej itu selalu melibatkan kami dalam konsinyasi mereka,” kata dia.
Koordinasi tersebut juga didukung dengan sikap fraksi-fraksi di DPR. Jumlah fraksi yang mendukung pembahasan RUU TPKS mulai bertambah setelah Golkar masuk gerbong pihak yang setuju dengan pengesahan.
Saat pengambilan keputusan draf RUU TPKS, Golkar menjadi pihak yang belum menyampaikan pendapat. Perwakilan partai lambang pohon beringin itu ingin melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum menentukan sikap. Sedangkan yang menolak hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kalau DPR sudah satu pandanganlah ya, dengan beberapa catatan-catatan,” kata dia.
Sumber: medcom.id