Komisi XIII DPR dan Menteri Imipas bahas antisipasi situasi global
“Rapat kerja kita kali ini berkaitan dengan situasi objektif yang terjadi. Kita pengin mendapatkan pandangan, gambaran, strategi, policy (kebijakan) yang diambil oleh Kementerian Imipas,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Willy mengatakan dunia sedang “batuk” sehingga pembahasan mengenai antisipasi dampak negatifnya perlu dilakukan.
Dalam kaitannya dengan Kementerian Imipas, Komisi XIII menyoroti kondisi perlintasan orang keluar dan masuk Indonesia.
“Fokus kita tentu hari ini kita membahas tentang perlintasan, Pak Menteri. Bagaimana in-out, situasi seperti ini banyak penerbangan yang tidak bisa jalan dan kemudian banyak imigran,” ucapnya.
“Nah, apakah kita juga akan mendapatkan limpahan atau menjadikan tempat? Karena secara geopolitik katanya kalau terjadi perang, Indonesia termasuk daerah yang jauh terkena dampak, artinya relatif aman,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan dinamika geopolitik global akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah telah menimbulkan tekanan baru terhadap tata kelola keimigrasian di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Agus mengatakan hingga saat ini belum ada penurunan perlintasan internasional yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Namun, kompleksitas risiko keimigrasian meningkat akibat gangguan konektivitas udara, perubahan rute penerbangan, pembatalan perjalanan internasional, dan ketidakpastian.
“Meskipun arus mobilitas internasional masih tinggi, tingkat kerawanan dan ketidakpastian perjalanan meningkat sehingga memerlukan respons kebijakan yang cepat, terukur, dan adaptif,” katanya.
Menghadapi situasi force majeure seperti ini, Agus memastikan pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas internasional, kepastian hukum, stabilitas keamanan, dan pertimbangan kemanusiaan.
Menurut Agus, Kementerian Imipas telah menetapkan berbagai kebijakan keimigrasian yang adaptif.
“Antara lain melalui pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak pembatalan atau pengalihan rute penerbangan internasional, serta pembebasan biaya beban overstay bagi orang asing yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia karena keadaan kahar,” jelasnya.
Agus mengatakan pembahasan mengenai dampak konflik global terhadap stabilitas keimigrasian juga tidak dapat dipisahkan dengan isu pengungsi dan pencari suaka.
Pada awal 2026 ini, jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia menunjukkan tren kenaikan. “Dinamika pertumbuhan ini menegaskan urgensi penguatan mekanisme pengawasan koordinasi dan asesmen yang lebih sistematis,” tuturnya.
Terkait hal ini, Agus menambahkan pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan lalu lintas orang dan migrasi ilegal.
“Untuk mitigasi risiko tersebut langkah antisipasi telah dilakukan meliputi operasi intelijen untuk memetakan jaringan penyelundup dan memantau rute baru yang mengarah ke Indonesia,” katanya.
