Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Komisi XIII DPR: E-Harmonisasi Kemenkum terobosan harmonisasi aturan

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai e-Harmonisasi Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai terobosan harmonisasi peraturan perundang-undangan, sehingga sangat mengapresiasi aplikasi tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan e-Harmonisasi merupakan salah satu pengembangan dari Kemenkum untuk melakukan efisiensi berbagai tugasnya, terutama di kantor wilayah (kanwil).

“Jadi hanya memasukkan ke aplikasi, terus keluar semua tuh harmonisasi peraturan perundang-undangan dan itu top sebagai sebuah terobosan,” ujar Willy saat ditemui usai rapat kerja bersama Kemenkum di Jakarta, Senin.

E-Harmonisasi merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Kemenkum untuk memfasilitasi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan secara elektronik agar tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya.

Aplikasi tersebut bertujuan untuk menggantikan proses manual menjadi proses digital dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan melalui satu platform integrasi, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), serta peraturan kementerian dan lembaga lainnya.

E-Harmonisasi juga memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap rancangan peraturan.

Dengan adanya digitalisasi, Willy menuturkan Kemenkum memiliki skema pengurangan tenaga kerja, sehingga anggarannya bisa difokuskan kepada tujuan utama, yakni hak kekayaan intelektual (HAKI) serta administrasi hukum umum (AHU).

Disebutkan bahwa Kemenkum menargetkan pengajuan hak paten di Indonesia agar bisa bersaing dengan negara lain serta pelayanan AHU bisa lebih tepat sasaran.

Oleh karena itu, ia menjelaskan dalam rapat kerja yang digelar secara tertutup tersebut, Kemenkum tidak mengajukan kenaikan anggaran secara signifikan.

“Bahwasanya ada permintaan untuk dinaikkan anggarannya ya memang ada. Tapi kan apa yang sudah menjadi edaran dari Bappenas maupun Kementerian Keuangan itu tidak ada kenaikan yang signifikan,” tutur ketua komisi yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia tersebut.

Kemenkum mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp5,06 triliun pada tahun 2025, namun terdapat kewajiban efisiensi anggaran sebesar Rp2,28 triliun. Dengan demikian setelah pemangkasan, anggaran yang dapat digunakan kementerian tersebut pada tahun ini senilai Rp2,78 triliun.

*sumber : antaranews

Tinggalkan Balasan