Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Komisi XIII DPR RI Dorong Imigrasi Sumbar Bebaskan Biaya Penerbitan Kembali Dokumen Keimigrasian Korban Banjir

etua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendorong Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin untuk membebaskan persyaratan dokumen dan pungutan biaya bagi masyarakat terdampak bencana alam di Sumatera Barat yang ingin menerbitkan kembali dokumen keimigrasiannya.

“Kami mendorong Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera
Barat untuk berkomitmen dalam menerbitkan kembali dokumen keimigrasian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera Barat dengan pembebasan persyaratan dokumen dan pungutan biaya,”ujar Willy saat memimpin Kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Padang, Sumatera Barat, Sabtu (29/11).

Dijelaskannya Willy, bencana banjir Bandang yang menimpa sebagian wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh sangat memprihatinkan. Berbagai cara bisa dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Tidak hanya lewat pemberian sembako atau sejenisnya. Melainkan apapun yang bisa dilakukan sesuai kemampuan.

Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban banjir kehilangan dokumen keimigrasiannya. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pihak imigrasi adalah dengan memberikan kemudahan penerbitan kembali dokumen keimigrasian yang hilang akibat banjir. Serta pembebasan persyaratan dokumen.

Oleh karenanya Ia berharap kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Barat berkomitmen untuk bisa mewujudkan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Nurudin pun mengamininya. Ia menegaskan komitmennya akan hal tersebut, namun pihaknya terlebih dahulu juga harus berkordinasi dengan berbagai pihak terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan. Pasalnya pembiayaan proses penerbitan dokumen imigrasi juga terkait dengan PNBP (Penerimaan negara bukan pajak).

 

*sumber : Nasionalnews

Tinggalkan Balasan