Komisi XIII DPR RI Terbuka untuk Bahas Rencana Amnesti 44 Ribu Narapidana
Komisi XIII DPR RI terbuka membahas soal rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan, kepada 44 ribu narapidana di masa reses. DPR saat ini menunggu surat resmi dari pemerintah.
“Kami di DPR menunggu surat dari pemerintah,” kata Komisi XIII DPR Willy Aditya.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mengungkapkan, DPR sudah membentuk panitia kerja, hingga berkonsultasi dengan pemerintah soal amnesti terhadap narapidana narkotika hingga napi kasus ITE.
“(Narapidana) untuk psikotropika dan narkotika memang menjadi beban selama ini. Teman-teman bisa bayangkan 2,5 triliun habis anggaran negara hanya untuk makan ya, subsidi. Itu terlalu besar,” ucap Willy.
Willy mengapresiasi rencana pemberian amnesti, karena program ini dapat menjadi solusi kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Yang menjadi problem kita adalah overload selama ini, jadi ketika Pak Presiden menginisiasi, memberikan amnesti untuk 44.000 dengan kategori psikotropika, narkotika, yang mengkonsumsi, habis itu politik, ITE, itu suatu terobosan yang luar biasa,” ujarnya.
artikel : MetroTv